Opini
Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik
Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga
Pekerja yang merasa aman dan dihargai condong bekerja lebih baik. Ini bukan semata tuntutan moral, tetapi juga rasional.
Oleh karena itu perdebatan tentang UU PPRT adalah perdebatan tentang arah pembangunan kita.
Apakah kita ingin terus mempertahankan hierarki lama yang meminggirkan kerja domestik atau berani menyusunnya kembali dengan prinsip keadilan?
Negara tidak boleh netral dalam persoalan ini. Negara dituntut membuka mata untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
Bila negara berada pada posisi netral, maka netralitas dalam situasi timpang semacam ini sama saja dengan membiarkan ketidakadilan itu terus bertumbuh.
UU PPRT adalah ujian keberpihakan. Ia menguji konsistensi antara konstitusi yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara dan praktik kebijakan yang sering lamban.
Di tengah wacana besar tentang bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi, jangan lupa bahwa fondasi kehidupan sosial dibangun setiap hari oleh tangan-tangan yang membersihkan memasak, merawat, dan menjaga.
Mengakui dan melindungi mereka bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban negara yang tidak bisa lagi ditunda.
Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aprianus-Gregorian-Bahtera-02.jpg)