Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik 

Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Pekerja yang merasa aman dan dihargai condong bekerja lebih baik. Ini bukan semata tuntutan moral, tetapi juga rasional.

Oleh karena itu perdebatan tentang UU PPRT adalah perdebatan tentang arah pembangunan kita. 

Apakah kita ingin terus mempertahankan hierarki lama yang meminggirkan kerja domestik atau berani menyusunnya kembali dengan prinsip keadilan? 

Negara tidak boleh netral dalam persoalan ini. Negara dituntut membuka mata untuk melindungi para pekerja rumah tangga. 

Bila negara berada pada posisi netral, maka  netralitas dalam situasi timpang semacam ini sama saja dengan membiarkan ketidakadilan itu terus bertumbuh.

UU PPRT adalah ujian keberpihakan. Ia menguji konsistensi antara konstitusi yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara dan praktik kebijakan yang sering lamban. 

Di tengah wacana besar tentang bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi, jangan lupa bahwa fondasi kehidupan sosial dibangun setiap hari oleh tangan-tangan yang membersihkan memasak, merawat, dan menjaga. 

Mengakui dan melindungi mereka bukanlah kemurahan hati, melainkan kewajiban negara yang tidak bisa lagi ditunda. 

Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga. (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved