Kamis, 9 April 2026

Opini

Opini: Kebebasan Berpendapat dalam Keprihatinan

Kebebasan yang semestinya menjadi fondasi demokrasi justru sering kali berubah menjadi sumber kecemasan.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI BATIS SOGE
Batis Soge 

Oleh: Batis Soge
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang - Nusa Tenggara Timur.


POS-KUPANG.COM - Berbicara tentang kebebasan berpendapat, sudah barang tentu bukan merupakan hal yang baru. 

Bahkan dalam bingkai demokrasi Indonesia, kebebasan berpendapat semakin diperkuat pascareformasi 1998, dan dipertegas oleh konstitusi dengan memberi jaminan penuh bagi Hak Asasi Manusia. 

Sebagai negara demokrasi, dengan sistem pemerintahan yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat, setiap kita diberi jaminan penuh oleh UUD 1945, untuk dapat dengan bebas berpendapat. 

Tujuannya menjaga terciptanya keadilan sosial bagi kepentingan bersama  dan tidak berpihak.

Baca juga: Opini: Menghormati Hak Hidup Pribadi dalam Kandungan

Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat kerap berjalan tertatih – bahkan dalam banyak kasus, tersendat oleh ketakutan, tekanan, dan pembatasan yang tidak terlalu kasat mata. 

Tentunya relasi ini menjadi tidak setara antara regulasi dan kenyataan yang terjadi. 

Meminjam istilah Hilarius Bryan dalam sebuah diksusi Forum Multi Pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Hukumonline, 2025) –“Demokrasi di Indonesia sudah mengalami krisis mundur ke belakang”. 

Istilah ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dalam hal bebas berpendapat pun sudah mengalami kemunduran yang signifikan, selain dari gambaran demokrasi secara umum dalam praktis ketatanegaraan di Indonesia. 

Munculnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi bukti kuat bahwa demokrasi Indonesia telah berada pada situasi krisis kebebasan berpendapat. 

Pendapat yang sejatinya disampaikan sebagai bentuk kritikan tajam, justru dianggap sebagai perlawanan atau penghinaan. Belum lagi mencuatnya persoalan-persoalan yang telah sedemikian kompleksnya.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Suara rakyat dapat dengan mudah disampaikan, tetapi tidak selalu aman didengar. 

Media sosial membuka ruang yang luas bagi ekspresi publik, tetapi pada saat yang sama menjadi arena pengwasan, persekusi digital, dan kriminalisasi. 

Kebebasan yang semestinya menjadi fondasi demokrasi justru sering kali berubah menjadi sumber kecemasan.

Kebebasan Berpendapat: Antara Hak dan Ancaman

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang, dan dijamin penuh oleh negara. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved