Opini
Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik
Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga
Selain itu ada pembahasan tentang kesetaraan gender yang semakin kuat. Kerja domestik yang selama ini dilekatkan pada perempuan perlu dilihat sebagai bagian dari struktur ekonomi, bukan sekadar kewajiban alami.
Dengan melindungi dan memayungi hak pekerja rumah tangga, negara sekaligus mengakui bahwa kerja perawatan memiliki nilai ekonomi dan sosial.
Ini adalah langkah penting untuk membongkar bias lama yang menempatkan kerja domestik di lapisan paling bawah atau tidak dihitung dalam hitungan resmi.
Keberpihakan Negara yang Diuji
Pengujian sebenarnya terletak atau berada pada keberanian politik. UU PPRT bukan isu baru. Draftnya telah lama beredar dan hingga saat belum ada pengasahan.
Hal tersebut didukung banyak organisasi masyarakat sipil, Serikat pekerja, dan lembaga keagamaan. Namun proses legislasi berjalan lambat atau tak sesuai harapan.
Ada kekhawatiran soal beban administrasi, soal relasi privat, bahkan soal potensi konflik di dalam rumah tangga.
Padahal regulasi tidak harus laku dan memberatkan. Namun yang dibutuhkan adalah standar minimum yakni kejelasan jam kerja, upah yang disepakati, hak atas istirahat, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan jika terjadi sebuah pelanggaran.
Negara memiliki pengalaman mengatur, mengurus dan melindungi berbagai sektor kerja. Tidak ada alasan logis mengapa kerja domestik dibiarkan tanpa ada kerangka khusus.
Keberpihakan negara bukan diukur, ditakar, ditinjau dari banyaknya pidato tentang perlindungan kelompok rentan, melainkan dari pruduk hukum yang nyata. Harus penerapan yang dapat menyakinkan masyarakat.
Jika negara serius mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga adalah langkah konkret.
Tetapi kalau tidak, maka kekurangan yang dialami masyarakat akan terus terjadi dan tak pernah berubah. Mereka adalah bagian dari kelas pekerja yang selama ini bekerja dalam senyap.
Pengesahan UU PPRT akan mengirim pesan simbolik yang kuat. Negara mengakui bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis pekerjaan atau lokasi kerjanya.
Rumah tangga bukan wilayah yang kebal dari prinsip hal asasi. Justru di ruang paling intim itulah nilai keadilan diuji.
Dalam hal ini, tentu hukum bukan solusi ajaib. Pengesahan undang-undang harus diikuti dengan sosialisasi, pengawasan, dan perubahan budaya.
Pemberi kerja juga perlu didorong memahami bahwa relasi kerja yang adil akan menciptakan hubungan yang lebih sehat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aprianus-Gregorian-Bahtera-02.jpg)