Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik 

Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera 
Mahasiswa Fakultas Filsafat  Universitas Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Di Republik Indonesia ini sering disuguhi pidato, terkhusus berpidato tentang keadilan sosial, namun realisasinya tak terlihat. 

Ada satu jenis kerja yang masih diberlakukan seperti bayangan. Ia hadir setiap hari, memenuhi segala kebutuhan perut, memastikan rumah tangga berjalan, anak-anak anak terurus, orang tua terjaga, dapur  mengepul, tetapi namanya jarang masuk hitungan resmi: pekerjaan rumah tangga. 

Sudah hampir dua dekade Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dibahas, tetapi belum juga diabsahkan.  

Pertanyaannya sederhana dan menohok: Apakah negara sungguh berpihak pada kerja domestik, atau sekadar tanpa menikmati manfaatnya tanpa mau mengakui hak-haknya? 

Baca juga: Kemen PPPA: RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

Kerja domestik selama ini dianggap urusan privat seolah  tidak termasuk ranah kebijakan publik. Padahal jutaan orang menggantungkan hidup pada pekerjaan ini. 

Data berbagai lembaga menunjukkan sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan, banyak di antaranya berasal dari desa, berpendidikan rendah, dan berkerja tanpa kontrak tertulis.  

Mereka sering menghadapi jam kerja panjang, upah di bawah standar, tidak ada jaminan sosial, bahkan kekerasan fisik maupun verbal. 

Dalam situasi seperti itu, ketiadaan payung hukum bukan soal legislasi, melainkan cermin prioritas politik.

Kita telah memperingati hari  Pekerjaan Rumah Tangga Nasional pada tanggal 15 Februari. Tanggal tersebut bukan sekadar tanggal biasa, melainkan lebih dari itu yakni pengingat bahwa ada luka sejarah yang berdarah. 

Tanggal tersebut mengingatkan kita akan sosok perempuan hebat yaitu Sunarsih, PRT anak  di Kota Surabaya yang meninggal tragis pada tahun 2001. Peristiwa yang menimpanya tak ada perlindungan dari negara. 

Hingga peran dari perlindungan negara terhadap para pekerja rumah tangga tak terkalahkan. Hal ini dijelaskan di atas bahwa pekerjaan ini seolah -olah yang tak berarti, padahal sangat jelas pekerjaan sangat berarti keberlangsungan hidup.

Kerja Domestik yang Dianggap Bukan Kerja

Masalah paling mendasar di sini adalah cara pandang. Kerja domestik kerap direduksi sebagai bantuan,  bukan kerja profesional.  

Padahal secara sosiologis, pekerjaan ini adalah bagian dari reproduksi sosial yang memungkinkan tenaga kerja produktif dapat bekerja di sektor formal. 

Tanpa ada yang mengurus rumah, membersihkan, memasak, dan merawat anak, banyak pekerja formal tidak mungkin optimal. Ironisnya, kontribusi sebesar itu tetap dianggap remeh karena berlangsung di ruang privat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved