Opini
Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik
Artinya pengesahan UU PPRT mestinya segera dilaksanakan agar hak para pekerja domestik terlindungi dan terjaga
Hal tersebut berakibat pada relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering dibungkus dengan bahasa kekeluargaan. Di satu sisi, ini terdengar hangat.
Di sisi lain, bahasa kekeluargaan kerap menjadi dalih untuk mengabaikan hak. Jam kerja tidak jelas karena dianggap tinggal bersama. Upah minim karena dianggap sudah diberi makan dan tempat tidur.
Sesungguhnya tidak sampai di situ saja, mesti ada aspek lain yang diberikan. Ketika terjadi pelanggaran, pekerja sulit melapor karena relasinya personal, bukan kontraktual.
UU PPRT penting untuk mengubah paradigma ini. Pengakuan hukum akan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja lain.
Ini bukan sekadar soal administratif, melainkan upaya mendudukkan kerja domestik sebagai kerja yang martabat.
Negara seharusnya hadir untuk memastikan ruang privat tidak menjadi zona abu-abu yang bebas dari standar perlindungan.
Kerentanan Nyata dalam Kehidupan Sehari-hari
Realitas pekerja rumah tangga hari ini menunjukkan urgensi itu. Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih muncul di media, mulai dari penganiyaan, penyekapan, hingga tidak dibayarnya upah berbulan-bulan.
Banyak dari mereka berkerja tanpa hari libur tetap. Ada yang bangun paling pagi dan tidur paling akhir. Dalam beberapa kasus, akses komunikasi pun dibatasi.
Situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi juga memperburuk kondisi. Sebagian pekerja dirumahkan tanpa pesangon.
Yang tetap bekerja sering menerima penyesuaian upah sepihak dengan alasan kesulitan ekonomi majikan. Tanpa kontrak dan tanpa perlindungan hukum khusus, posisi tawar mereka sangat lemah.
Namun kita juga lihat dari sisi lain, bahwa kita sedang menyaksikan pergeseran sosial.
Urbanisasi meningkat, keluarga muda di kota semakin bergantung pada pekerja rumah tangga untuk mengurus anak-anak karena kedua orang tua sibuk bekerja dalam bidang masing-masing.
Waktu untuk anak-anak dalam keseharian kerja, kemungkinan tidak ada, sehingga memperkerjakan orang lain dalam pengasuhan anak. Ketergantungan ini seharusnya, diriingi dengan regulasi yang jelas tanpa gambaran kabur.
Negara tidak bisa terus mengandalkan moralitas personal semata, tanpa keberpihakan dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Dalam masyarakat modern kini, relasi kerja perlu diatur agar adil bagi kedua belah pihak, dan bertujuan untuk keseimbangan antara pemberi kerja dan pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aprianus-Gregorian-Bahtera-02.jpg)