Opini
Opini: Perihal Pengangkatan Sekda Ngada
Jadi kewenangan utama pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada adalah Bupati Ngada selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Oleh: Darius Beda Daton
Warga NTT, mantan kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Satu pekan terakhir ini, kita disuguhkan berbagai informasi seputar pelantikan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ada begitu banyak pendapat para ahli, praktisi, birokrat, DPRD dan nitizen yang tak kalah serunya. Yang tak kalah menggelitik, banyak pendapat yang mengomentari penetapan sekda defenitif tetapi menggunakan skema penunjukan penjabat sekda.
Skema penunjukan penjabat Sekda dan skema penetapan sekda defenitif jelas dua hal berbeda dari sisi norma yang mengatur dan prosedur pengangkatannya.
Beberapa pandangan satu pekan ini mencampuradukan dua skema ini sehingga menimbulkan banyak interpretasi, bahkan banyak caci maki yang ditujukan baik kepada Gubernur NTT maupun kepada Bupati Ngada.
Baca juga: Polemik Sekda Ngada Memanas, Gerindra Dorong Bupati dan Gubernur Duduk Dialog
Agar tidak bingung dan menjadi rujukan kita semua, mari kita lihat secara normatif persoalan Sekda Ngada dalam dua skema penyelenggaraan tugas Sekretaris Daerah ketika terjadi kekosongan Sekda yaitu skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif.
Dalam skema penunjukan penjabat Sekda, jika dalam kesempatan pertama terjadi kekosongan maka penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Norma lain mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda kabupaten, Bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, Bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan. Namun apabila dalam waktu melampaui 3 bulan Sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur melakukan penunjukan penjabat Sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan Gubernur.
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sedangkan skema pengisian Sekda definitif secara normatif telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.
Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur.
Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan.
Jadi kewenangan utama pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada adalah Bupati Ngada selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Ombudsman-RI-Perwakilan-NTTDarius-Beda-DatonSH-usai-berikan-keterangan.jpg)