Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Opini: Perihal Pengangkatan Sekda Ngada

Jadi kewenangan utama pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada adalah Bupati Ngada selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Darius Beda Daton,S.H 

Tetapi sebelum dilantik harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 

Makna koordinasi tidak dalam artian membutuhkan persetujuan Gubernur dengan produk hukum tertentu berupa surat keputusan gubernur atau produk hukum lain. 

Koordinasi juga tidak mengikat bupati dalam menentukan siapa Sekda yang ia pilih dan angkat. 

Karena itu dalam hal penetapan Sekda Ngada tinggal dilihat lagi apakah telah mengacu pada norma di atas. 

Jika sudah terpenuhi maka penetapan Sekda Ngada oleh Bupati telah memenuhi syarat sah pengangkatan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu memenuhi unsur diterbitkan oleh pejabat berwenang (bevoegd), tidak melampaui wewenang (wewenang atributif, delegatif, mandat), prosedur sesuai aturan, serta substansi sesuai tujuan peraturan dasar. 

Tidak perlu berdebat panjang lebar karena secara normatif telah diatur. Mari kita patuhi agar  tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik di Kabupaten Ngada

Sebab Sekretaris Daerah merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif.  Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat. (*) 

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved