Rabu, 22 April 2026

Polemik Sekda Ngada

Polemik Sekda Ngada Memanas, Gerindra Dorong Bupati dan Gubernur Duduk Dialog

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekda Kabupaten Ngada diselesaikan melalui jalur dialog

POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
WEMPI - Ketua Fraksi Golkar Ngada Wempi Bate, Sekretaris Karel Maku dan Anggota Rudi Wogo, saat memberikan keterangan kepada media di Ruang Fraksi, Senin 9 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Partai Gerindra DPRD Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekda Ngada diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah antara Pemkab Ngada dan Pemprov NTT.
  • Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada tidak seharusnya berujung pada sengketa hukum di PTUN, tetapi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
  • Demikian Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wempi Bate, didampingi Karel Maku dan Rudi Wogo. 
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada tidak seharusnya berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wempi Bate, didampingi Sekretaris Fraksi Karel Maku dan anggota fraksi Rudi Wogo di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Senin (9/3/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan etika komunikasi dan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri masyarakat Nusa Tenggara Timur.

“Sebagai masyarakat Nusa Tenggara Timur yang kental dengan nilai kekeluargaan, kami memandang bahwa urusan pemerintahan bukan sekadar soal hitam-putih aturan, tetapi juga soal etika dalam berkomunikasi,” ujar Wempi Bate.

Fraksi Gerindra juga mendorong Bupati Ngada agar tetap menjaga komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut mereka, gubernur bukan sekadar atasan administratif, tetapi juga perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang kedudukannya perlu dihormati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Fraksi Gerindra menilai perbedaan penafsiran aturan terkait pengisian jabatan Sekda sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur litigasi di PTUN.

“Perselisihan penafsiran aturan ini tidak elok jika harus berakhir di meja hijau. Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam unsur penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki posisi sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah.

Karena itu, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda merupakan mandat undang-undang guna menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Pelantikan tanpa lampu hijau dari Gubernur hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi urat nadi administrasi pemerintahan daerah. Jika polemik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas pelayanan publik.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved