Opini
Opini: Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT- Antara Hak dan Kewajiban
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset.
Ketika seseorang membayar pajak penghasilan, PPN, dan berbagai pungutan lainnya kepada pemerintah pusat, sebagian dari pajak tersebut dialokasikan untuk program subsidi.
Membatasi akses subsidi karena tunggakan pajak daerah berarti memutus mata rantai kontrak sosial tersebut.
Pemerintah Provinsi NTT perlu mengevaluasi kembali Pergub ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas penagihan pajak dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kebijakan yang baik bukan hanya yang efektif mencapai target peningkatan fiskal, tetapi juga yang adil dan tidak memberatkan masyarakat yang sudah terpinggirkan secara ekonomi. (*)
* Wilhelmus Mustari Adam adalah Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Eonomika dan Bisnis Unwira Kupang, dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang.
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)