Opini
Opini: Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT- Antara Hak dan Kewajiban
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam *
POS-KUPANG.COM - Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang diteken pada Maret 2025 memicu perdebatan publik, khususnya di WAG.
Tulisan ini hendak melihat tentang batas antara hak dan kewajiban dalam kebijakan publik.
Pasal 5 ayat 1 yang melarang pengisian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor menghadirkan dilema: apakah negara boleh membatasi akses terhadap hak dasar warga negara sebagai konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban fiskal?
Untuk memahami kompleksitas persoalan ini, kita perlu melihat hakikat dari kedua instrumen kebijakan tersebut.
Baca juga: Opini: Catatan Psikologis atas Kasus Atambua
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset.
Ini adalah bagian dari sistem perpajakan daerah yang bertujuan mengumpulkan pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat provinsi.
Di sisi lain, subsidi BBM adalah program pemerintah pusat yang dianggarkan dalam APBN tahun 2025 sebesar Rp394 triliun dengan tujuan strategis: menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan harga, dan mendukung sektor-sektor ekonomi vital.
Data BPS Provinsi NTT tahun 2024 menunjukkan komposisi kendaraan yang didominasi sepeda motor sebanyak 886.820 unit, mobil penumpang 44.541 unit, truk 47.865 unit, dan bus 1.879 unit.
Angka ini mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen kendaraan bermotor di NTT adalah sepeda motor moda transportasi utama masyarakat menengah-bawah.
Fakta ini penting karena kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi akan berdampak paling keras pada segmen masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan subsidi.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini menciptakan disinsentif yang timpang.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan menghadapi dua beban sekaligus: kewajiban melunasi tunggakan pajak dan keharusan membeli BBM non-subsidi.
Selisih harga BBM ini tidak kecil, Pertalite naik Rp1.700 per liter dengan harga subsidi per liter Rp10.000 dari harga ekonomi Rp11.700.
Sedangkan Solar naik Rp5.150 per liter dengan harga subsidi per liter Rp6.800 dari harga ekonomi Rp11.950.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)