Opini
Opini: Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT- Antara Hak dan Kewajiban
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset.
Bagi pengendara sepeda motor yang mengisi Pertalite 20 liter per bulan, maka tambahan biaya mencapai Rp34.000.
Dalam konteks ekonomi NTT yang masih tergolong sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif tinggi, angka ini signifikan.
Menariknya, Pemprov NTT sendiri telah menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen pada 5 Januari 2025.
Kebijakan penurunan tarif ini sejatinya merupakan respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan upaya mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
Namun, efek positif dari penurunan tarif ini justru tereduksi oleh pembatasan akses BBM bersubsidi yang dampak finansialnya jauh lebih besar.
Dari sudut pandang tata kelola kebijakan, muncul pertanyaan tentang kewenangan dan hierarki peraturan.
Subsidi BBM adalah kebijakan nasional yang pendanaannya bersumber dari APBN dengan kuota dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi sampai 12 Desember 2025 telah mencapai Rp315 triliun.
Apakah peraturan gubernur yang merupakan produk hukum daerah memiliki legitimasi untuk membatasi akses terhadap program nasional yang didanai pajak seluruh rakyat Indonesia?
Jika logika pembatasan ini diterima dan ditiru provinsi-provinsi lain dengan kriteria berbeda-beda, sistem subsidi nasional yang dirancang untuk merata dan universal akan terfragmentasi.
Ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses antar-daerah dan menggerus esensi subsidi sebagai jaring pengaman sosial.
Bukan berarti optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak penting. Pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah dan penegakan kepatuhan pajak adalah hak pemerintah daerah.
Namun, metode yang dipilih harus proporsional dan tidak menciptakan ketidakadilan baru.
Ada berbagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan: penguatan sistem administrasi dan penagihan pajak, pemberian insentif bagi pembayar tepat waktu, kemudahan akses pembayaran melalui platform digital, hingga sanksi administratif konvensional seperti pemblokiran perpanjangan STNK.
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa subsidi BBM bukan privilege yang dapat dicabut sewaktu-waktu, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)