Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Opini: Pembatasan BBM Bersubsidi di NTT- Antara Hak dan Kewajiban

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam *

POS-KUPANG.COM - Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang diteken pada Maret 2025 memicu perdebatan publik, khususnya di WAG. 

Tulisan ini hendak melihat tentang batas antara hak dan kewajiban dalam kebijakan publik. 

Pasal 5 ayat 1 yang melarang pengisian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor menghadirkan dilema: apakah negara boleh membatasi akses terhadap hak dasar warga negara sebagai konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban fiskal?

Untuk memahami kompleksitas persoalan ini, kita perlu melihat hakikat dari kedua instrumen kebijakan tersebut. 

Baca juga: Opini: Catatan Psikologis atas Kasus Atambua

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban fiskal kepada pemerintah daerah yang timbul dari kepemilikan aset. 

Ini adalah bagian dari sistem perpajakan daerah yang bertujuan mengumpulkan pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat provinsi. 

Di sisi lain, subsidi BBM adalah program pemerintah pusat yang dianggarkan dalam APBN tahun 2025 sebesar Rp394 triliun dengan tujuan strategis: menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan harga, dan mendukung sektor-sektor ekonomi vital.

Data BPS Provinsi NTT tahun 2024 menunjukkan komposisi kendaraan yang didominasi sepeda motor sebanyak 886.820 unit, mobil penumpang 44.541 unit, truk 47.865 unit, dan bus 1.879 unit. 

Angka ini mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen kendaraan bermotor di NTT adalah sepeda motor moda transportasi utama masyarakat menengah-bawah. 

Fakta ini penting karena kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi akan berdampak paling keras pada segmen masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan subsidi.

Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini menciptakan disinsentif yang timpang. 

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan menghadapi dua beban sekaligus: kewajiban melunasi tunggakan pajak dan keharusan membeli BBM non-subsidi. 

Selisih harga BBM ini tidak kecil, Pertalite naik Rp1.700 per liter dengan harga subsidi per liter Rp10.000 dari harga ekonomi Rp11.700. 

Sedangkan Solar naik Rp5.150 per liter dengan harga subsidi per liter Rp6.800 dari harga ekonomi Rp11.950. 

Bagi pengendara sepeda motor yang mengisi Pertalite 20 liter per bulan, maka tambahan biaya mencapai Rp34.000. 

Dalam konteks ekonomi NTT yang masih tergolong sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif tinggi, angka ini signifikan.

Menariknya, Pemprov NTT sendiri telah menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen pada 5 Januari 2025. 

Kebijakan penurunan tarif ini sejatinya merupakan respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan upaya mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. 

Namun, efek positif dari penurunan tarif ini justru tereduksi oleh pembatasan akses BBM bersubsidi yang dampak finansialnya jauh lebih besar.

Dari sudut pandang tata kelola kebijakan, muncul pertanyaan tentang kewenangan dan hierarki peraturan. 

Subsidi BBM adalah kebijakan nasional yang pendanaannya bersumber dari APBN dengan kuota dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi sampai 12 Desember 2025 telah mencapai Rp315 triliun. 

Apakah peraturan gubernur yang merupakan produk hukum daerah memiliki legitimasi untuk membatasi akses terhadap program nasional yang didanai pajak seluruh rakyat Indonesia?

Jika logika pembatasan ini diterima dan ditiru provinsi-provinsi lain dengan kriteria berbeda-beda, sistem subsidi nasional yang dirancang untuk merata dan universal akan terfragmentasi. 

Ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses antar-daerah dan menggerus esensi subsidi sebagai jaring pengaman sosial.

Bukan berarti optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak penting. Pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah dan penegakan kepatuhan pajak adalah hak pemerintah daerah. 

Namun, metode yang dipilih harus proporsional dan tidak menciptakan ketidakadilan baru. 

Ada berbagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan: penguatan sistem administrasi dan penagihan pajak, pemberian insentif bagi pembayar tepat waktu, kemudahan akses pembayaran melalui platform digital, hingga sanksi administratif konvensional seperti pemblokiran perpanjangan STNK.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa subsidi BBM bukan privilege yang dapat dicabut sewaktu-waktu, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. 

Ketika seseorang membayar pajak penghasilan, PPN, dan berbagai pungutan lainnya kepada pemerintah pusat, sebagian dari pajak tersebut dialokasikan untuk program subsidi. 

Membatasi akses subsidi karena tunggakan pajak daerah berarti memutus mata rantai kontrak sosial tersebut.

Pemerintah Provinsi NTT perlu mengevaluasi kembali Pergub ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas penagihan pajak dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan. 

Kebijakan yang baik bukan hanya yang efektif mencapai target peningkatan fiskal, tetapi juga yang adil dan tidak memberatkan masyarakat yang sudah terpinggirkan secara ekonomi. (*)  

* Wilhelmus Mustari Adam adalah  Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Eonomika dan Bisnis Unwira Kupang, dan  Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang.

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved