Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Opini: PMI  Prosedural  Versus  Non Prosedural  

Perlindungan sebelum bekerja berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.  

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Darius Beda Daton,S.H 

Untuk mengurus paspor, juga tidak mudah karena karena Kantor Imigrasi hanya ada di Kota Kupang, Atambua, Maumere dan Labuan Bajo. Bagi calon PMI dari Kabupaten yang belum ada kantor Imigrasi terpaksa harus nyebrang ke kabupaten lain.   

LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran  secara optimal. 

Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran  menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran  yang unprosedural, illegal, dan trafficking. 

Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. 

Keempat; Perusahaan Penempatan Pekerja  Migran Indonesia wajib membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran. 

Bagi yang menolak, izin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi ijin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada pada gubernur. 

Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung. 

Saat ini, NTT memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) negeri dan swasta yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri. 

BLK yang ada perlu dimonitor terus agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja. 

Hemat saya, jika keempat hal tersebut di atas segera dibenahi, minimal persoalan seputar dokumen administrasi sebelum bekerja yang selama ini dikeluhkan masyarakat sedikit teratasi. 

Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pemerintah menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri. (*)

Simak terus berita dan artikel opini  POS-KUPANG.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved