Opini
Opini: PMI Prosedural Versus Non Prosedural
Perlindungan sebelum bekerja berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.
Oleh: Darius Beda Daton
Warga Kota Kupang, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT.
POS-KUPANG.COM - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 127 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT pulang dalam peti mati.
Dari jumlah ini, sebanyak 120 orang berstatus PMI non prosedural. Hanya 7 orang yang berstatus prosedural.
Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sudah 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri.
Tingginya jumlah PMI non-prosedural dan maraknya kasus PMI bermasalah adalah alarm keras bagi negara untuk membenahi tata kelola migrasi tenaga kerja secara menyeluruh, dimulai dari desa sebagai titik awal keberangkatan PMI hingga negara tujuan.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Semua Pihak Serius Tangani PMI Asal NTT
Untuk itu kita menyambut baik langkah kongkrit Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melakukan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Undaerstanding (MoU) antara PT AP Bali Konsultan Bisnis/LPK Musubu dan Bank NTT pada Senin (19/1/2026).
Kerja sama antara Bank NTT dan LPK Musubu ini antara lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) NTT, dari tenaga non-skill menuju tenaga kerja menengah (middle skill), khususnya di sektor kesehatan dan perawatan yang memiliki permintaan tinggi di luar negeri.
Bank NTT akan menyiapkan KUR PMI sebesar Rp 100 juta tanpa agunan untuk mendukung dan memfasilitasi calon PMI agar bisa berangkat secara legal, aman, terjangkau, dan mencegah mereka terjerat rentenir.
Paling tidak skema ini bisa mengatasi salah satu soal PMI NTT yaitu keterbatasan biaya di tahap awal keberangkatan.
Banyak dari mereka yang terpaksa meminjam dana dari rentenir atau lembaga tidak resmi dengan bunga tinggi, sehingga meningkatkan risiko jeratan utang dan praktik ilegal.
Pelayanan Mudah, Murah dan Cepat
Setiap tahun, data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur menunjukan bahwa PMI NTT lebih memilih bekerja di luar negeri secara non prosedural.
Sementara data Kemenko Polhukim menunjukan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 295 pengaduan terkait PMI asal NTT, di mana 277 di antaranya (93,9 persen) merupakan PMI non-prosedural.
Tentu ada pertimbangan dan hitung-hitungan mengapa pekerja migran kita lebih memilih bekerja di luar negeri secara non prosedural.
Beberapa tahun silam, saya terlibat beberapa kali diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelayanan dan Perlindungan buruh migran untuk mengetahui seberapa mudah, murah dan cepat jika PMI NTT bekerja diluar negeri secara prosedural.
Dari diskusi itu baru saya tahu ternyata pelayanan kepada PMI NTT sejak pendaftaran hingga pemberangkatan membutuhkan waktu beberapa bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Ombudsman-RI-Perwakilan-NTTDarius-Beda-DatonSH-usai-berikan-keterangan.jpg)