Opini
Opini: Absurdistas Hukum di Negeri Konoha
Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial.
Oleh: Deonizio Manek
Mahasiswa Hukum Atma Jaya Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Dalam pengertian idealnya, hukum lahir sebagai instrumen peradaban.
Ia dibentuk bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup manusia, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.
Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial.
Ia berdiri di atas nilai moral yang mengarahkan manusia menuju ketertiban yang bermartabat.
Baca juga: Opini: Kampus sebagai Penjaga Nalar Demokrasi
Para filsuf hukum klasik seperti Aristoteles memandang hukum sebagai sarana mencapai keadilan.
Gustav Radbruch bahkan menempatkan keadilan sebagai ruh utama hukum, melebihi kepastian semata.
Dengan demikian, hukum seharusnya tidak hanya dibaca sebagai teks normatif yang kaku, tetapi juga dipahami sebagai jalan untuk menghadirkan kemanusiaan dalam kehidupan bernegara.
Namun, dalam realitas Negeri Konoha sebuah metafora yang kerap dipakai untuk menggambarkan kondisi sosial-politik Indonesia hukum justru mengalami penyempitan makna. Hukum direduksi menjadi sebatas undang-undang.
Segala sesuatu dianggap sah hanya karena tertulis dalam norma formal, meskipun substansinya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Akibatnya, hukum kehilangan ruh etik dan nurani sosialnya.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat semakin menyaksikan bahwa hukum bukan lagi ruang pencarian kebenaran, melainkan arena transaksi kepentingan.
Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat perdebatan intelektual dan pertarungan argumentasi rasional, perlahan berubah menjadi ruang negosiasi kuasa dan pertukaran rekening.
Keadilan tidak lagi dicari melalui kekuatan dalil dan bukti, tetapi melalui kedekatan, pengaruh, dan kemampuan finansial.
Fenomena ini melahirkan absurditas hukum, situasi ketika hukum tampak hidup secara formal, tetapi mati secara moral.
Hukum dan Kehilangan Ruh Keadilan
Secara teoritis, hukum dibangun atas tiga fondasi utama keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deonizio-Manek.jpg)