Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Opini: PMI  Prosedural  Versus  Non Prosedural  

Perlindungan sebelum bekerja berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.  

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Darius Beda Daton,S.H 

Oleh: Darius Beda Daton 
Warga Kota Kupang,  mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT.

POS-KUPANG.COM - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 127 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT pulang dalam peti mati. 

Dari jumlah ini, sebanyak 120 orang berstatus PMI non prosedural. Hanya 7 orang yang berstatus prosedural. 

Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sudah 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri. 

Tingginya jumlah PMI non-prosedural dan maraknya kasus PMI bermasalah adalah alarm keras bagi negara untuk membenahi tata kelola migrasi tenaga kerja secara menyeluruh, dimulai dari desa sebagai titik awal keberangkatan PMI hingga negara tujuan. 

Baca juga: Ketua DPRD Minta Semua Pihak Serius Tangani PMI Asal NTT

Untuk itu kita menyambut baik langkah kongkrit Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melakukan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Undaerstanding (MoU) antara PT AP Bali Konsultan Bisnis/LPK Musubu dan Bank NTT pada Senin (19/1/2026). 

Kerja sama antara Bank NTT dan LPK Musubu ini antara lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) NTT, dari tenaga non-skill menuju tenaga kerja menengah (middle skill), khususnya di sektor kesehatan dan perawatan yang memiliki permintaan tinggi di luar negeri.  

Bank NTT akan menyiapkan KUR PMI sebesar Rp 100 juta tanpa agunan untuk mendukung dan memfasilitasi calon PMI agar bisa berangkat secara legal, aman, terjangkau, dan mencegah mereka terjerat rentenir.   

Paling tidak skema ini  bisa mengatasi salah satu soal PMI NTT yaitu  keterbatasan biaya di tahap awal keberangkatan. 

Banyak dari mereka yang terpaksa meminjam dana dari rentenir atau lembaga tidak resmi dengan bunga tinggi, sehingga meningkatkan risiko jeratan utang dan praktik ilegal. 

Pelayanan  Mudah, Murah dan Cepat

Setiap tahun, data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur menunjukan bahwa PMI NTT lebih memilih bekerja di luar negeri secara non prosedural. 

Sementara data Kemenko Polhukim menunjukan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 295 pengaduan terkait PMI asal NTT, di mana 277 di antaranya (93,9 persen) merupakan PMI non-prosedural. 

Tentu ada pertimbangan dan hitung-hitungan mengapa pekerja migran kita lebih memilih bekerja di luar negeri secara non prosedural. 

Beberapa tahun silam, saya terlibat beberapa kali diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelayanan dan Perlindungan buruh migran untuk mengetahui seberapa mudah, murah dan cepat jika PMI NTT bekerja diluar negeri secara prosedural.  

Dari diskusi itu baru saya tahu ternyata pelayanan kepada PMI NTT sejak pendaftaran hingga pemberangkatan membutuhkan waktu beberapa bulan. 

Sebagai orang yang sehari-hari bekerja pada lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk oleh negara untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan negara,  saya merasa perlu dan berkewajiban memberi masukan kepada penyelenggara pelayanan, utamanya terkait jaminan pemenuhan hak pekerja migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. 

Perlindungan sebelum bekerja dimaksud adalah berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.  

Sedangkan perlindungan teknis berupa peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja dan  pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  Bagi PMI yang ingin cepat kerja, pilihan prosedural dirasakan sebagai penghalang. 

Mereka harus tertahan beberapa bulan untuk pelatihan dan lain-lain. Sementara ada pilihan non prosedural yang lebih cepat, mudah dan murah untuk bekerja di luar negeri. 

Karena itu, dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, aman, dan layanan terpadu satu atap maka dipandang perlu melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Yang  Perlu  Dibenahi

Hemat saya, beberapa hal berikut ini bisa dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembenahan pengiriman pekerja migran NTT ke luar negeri. 

Pertama: koordinasi terus-menerus antara para bupati dan walikota se-NTT agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota terus membenahi standar pelayanan pada loket pelayanan agar pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik menjadi lebih mudah dari sisi syarat, prosedur, cepat dan murah. 

Tidak boleh ada lagi dokumen kependudukan palsu. Kedua; koordinasi dengan rumah sakit seluruh kab/kota se-NTT yang memenuhi syarat agar mengajukan diri sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran NTT. 

Pasalnya, akan menjadi tidak efektif dan efisien jika semua pelayanan pemeriksaan kesehatan para calon pekerja migran NTT dari seluruh kab/kota di NTT hanya terpusat di Kota Kupang. 

Bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan para calon pekerja migran dari luar Kota Kupang hanya untuk memeriksa kesehatan. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indoenesia, pemeriksaan kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri adalah berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang. 

Pemeriksaan dilakukan rumah sakit minimal kelas C yang memiliki dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis radiologi. 

Ketiga; optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT yang beberapa waktu lalu telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri. 

LTSA  melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan, Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.  

Untuk mengurus paspor, juga tidak mudah karena karena Kantor Imigrasi hanya ada di Kota Kupang, Atambua, Maumere dan Labuan Bajo. Bagi calon PMI dari Kabupaten yang belum ada kantor Imigrasi terpaksa harus nyebrang ke kabupaten lain.   

LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran  secara optimal. 

Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran  menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran  yang unprosedural, illegal, dan trafficking. 

Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. 

Keempat; Perusahaan Penempatan Pekerja  Migran Indonesia wajib membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran. 

Bagi yang menolak, izin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi ijin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada pada gubernur. 

Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung. 

Saat ini, NTT memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) negeri dan swasta yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri. 

BLK yang ada perlu dimonitor terus agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja. 

Hemat saya, jika keempat hal tersebut di atas segera dibenahi, minimal persoalan seputar dokumen administrasi sebelum bekerja yang selama ini dikeluhkan masyarakat sedikit teratasi. 

Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pemerintah menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri. (*)

Simak terus berita dan artikel opini  POS-KUPANG.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved