Opini

Opini: PMI  Prosedural  Versus  Non Prosedural  

Perlindungan sebelum bekerja berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.  

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Darius Beda Daton,S.H 

Sebagai orang yang sehari-hari bekerja pada lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk oleh negara untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan negara,  saya merasa perlu dan berkewajiban memberi masukan kepada penyelenggara pelayanan, utamanya terkait jaminan pemenuhan hak pekerja migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. 

Perlindungan sebelum bekerja dimaksud adalah berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.  

Sedangkan perlindungan teknis berupa peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja dan  pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  Bagi PMI yang ingin cepat kerja, pilihan prosedural dirasakan sebagai penghalang. 

Mereka harus tertahan beberapa bulan untuk pelatihan dan lain-lain. Sementara ada pilihan non prosedural yang lebih cepat, mudah dan murah untuk bekerja di luar negeri. 

Karena itu, dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, cepat, aman, dan layanan terpadu satu atap maka dipandang perlu melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Yang  Perlu  Dibenahi

Hemat saya, beberapa hal berikut ini bisa dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembenahan pengiriman pekerja migran NTT ke luar negeri. 

Pertama: koordinasi terus-menerus antara para bupati dan walikota se-NTT agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota terus membenahi standar pelayanan pada loket pelayanan agar pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik menjadi lebih mudah dari sisi syarat, prosedur, cepat dan murah. 

Tidak boleh ada lagi dokumen kependudukan palsu. Kedua; koordinasi dengan rumah sakit seluruh kab/kota se-NTT yang memenuhi syarat agar mengajukan diri sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran NTT. 

Pasalnya, akan menjadi tidak efektif dan efisien jika semua pelayanan pemeriksaan kesehatan para calon pekerja migran NTT dari seluruh kab/kota di NTT hanya terpusat di Kota Kupang. 

Bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan para calon pekerja migran dari luar Kota Kupang hanya untuk memeriksa kesehatan. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indoenesia, pemeriksaan kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri adalah berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang. 

Pemeriksaan dilakukan rumah sakit minimal kelas C yang memiliki dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis radiologi. 

Ketiga; optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT yang beberapa waktu lalu telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri. 

LTSA  melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan, Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved