Kamis, 28 Mei 2026

Opini

Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice

Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Melkianus Conterius Seran 

Sejalan dengan itu, Hakim Agung Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes pernah merintih “law is not what been written beautifully within regulation, but what have been conducted by law enforces” (hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum). 

Pandangan tersebut menekankan hal yang esensial dalam penyelenggaraan negara adalah terletak pada semangat penyelenggara negara menjamin terwujudnya tiga nilai fundamental hukum yaitu menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Retorative justice lebih menekankan pada tindak pidana yang bermotif ringan misalnya terhadap kasus penganiayaan, kasus pencurian, penghinaan atau kasus pencemaran nama baik, kasus KDRT dan masih banyak lagi contoh kasus yang dapat diterapkan retorative justice. 

Meski demikian tidak menghilangkan atau menghapus sifat melawan hukum. Pelaku tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana namum karena pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, ada pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban maupun pengampunan dari hakim maka pelaku tidak dapat dipidana itulah fungsi keadilan restorative.

Ihwal menerima paradigma hukum modern itu tidaklah mudah. Paradigma aparat penegak hukum kita harus berubah, aparat penegak hukum harus progresif sebab implementasi restorative justice yang paling sulit pada tataran penegakan hukum, bagaimana mengadarkan masyarakat bahwa mengunakan hukum pidana sebagai lex talionis (hukum balas dendam) itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

Mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum modern memerlukan pendekatan holistik, mulai dari edukasi hukum, pendekatan yang adil dan humanis hingga harmonisasi hukum dengan kearifan lokal, mengedepankan restorative justice bukan pembalasan. 

Mengubah fokus hukum pidana dari sekadar pembalasan (retributive) menjadi pemulihan keadaan yang lebih relevan dengan budaya kekeluargaan di Indonesia. 

Selain itu, yang maha penting adalah pemerintah perlu menyediakan pengaturan regulasi khusus tentang pelaksanaan restorative justice serta membangun sistem monitoring yang terintegrasi pada pelaksanaan restorative justice.

Pada ujungnya, restorative justice adalah mimpi besar kita, harapan besar kita namun bisa menjadi solusi keadilan jika dijalankan dengan benar, transparan dan adil namun restorative justice bisa menjadi petaka keadilan jika dimanipulasi dalam mimbar hukum dan dibelokan dalam aneka pasar gelap hukum dalam mafioso hukum tanpa perlindungan bagi korban dan kontrol yang ketat terhadap pelaksanaannya. 

Adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk terus mengawasi praktik restorative justice dalam sistem peradilan pidana sehingga kewenangan yang diberikan undang-undang tidak jadi kesewenangan dan otoritas yang diberikan tidak jadi otoriter.

Karena sesungguhnya keadilan yang diimpikan oleh masyarakat adalah keadilan yang hidup (living justice) bukanlah keadilan yang mati berkali kali. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved