Opini
Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice
Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung.
Tantangan hukum pidana nasional sangat terasa, betapa tidak, di dalam menerima paradigma baru atau mengeser paradigma itu tidaklah mudah.
Sebab orientasi KUHP nasional tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum balas dendam, melainkan menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, dan keadilan rehabilitative dalam sistem hukum pidana nasional.
Menuju Hukum Pidana Modern yang Humanis
Hukum pidana modern di Indonesia melalui KUHP baru adalah upaya signifikan untuk melakukan transformasi paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif.
Anggapan tentang hukum pidana modern terutama terkait KUHP baru Indonesia beragam namun cendrung positif, yaitu meyoroti pergeseran hukum pidana dari lex talionis yaitu dari pembalasan ke restorative justice (keadilan restorative), keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif tentu menjadi ujian besar bagi sistem hukum kita.
Pertanyaan yang sangat mendasar mampukah sistem hukum kita mengimplementasikan tiga visi utama hukum pidana modern secara adil dan manusiawi? Tentu mampu jika sistem hukum dibangun di atas integritas yang kokoh.
Bicara sistem hukum Lawrence M. Friedman menawarkan tiga konsep besar, yakni pertama, Struktur Hukum (legal structure), yaitu berkaitan dengan Penegak Hukum terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang disebut dengan istilah catur wangsa yaitu empat pilar penegak hukum di Indonesia.
Kedua, Substansi Hukum (legal substance), yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Budaya Hukum (legal culture), yaitu berkenaan dengan cara masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Ketiga unsur sitem hukum ini saling menopang satu sama lainnya dan merupakan kelembagaan dari satu sistem yang kokoh dalam memepertahankan proses dalam ikatan kerja.
Berkaitan dengan paradigma hukum pidana modern penulis berpandangan bahwa pergeseran paradigma hukum pidana dari lex talionis ke keadilan restorative, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif adalah sebuah langkah maju.
Ini juga langkah progresif yang mampu mentransformasikan cara berhukum melihat kepentingan manusia lebih besar dari pada menafsirkan hukum secara tekstual dalam arti hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif, tetapi juga digerakkan pada aspek kemanusiaan sehingga hukum pidana mampu mengabdi kepada manusia dan menjangkau serta menyentuh aspek kepantasan, kemanfaatan dan aspek keadilan tentunya.
Sejalan dengan tiga isu besar yang menjadi fokus hukum pidana nasional yang menampaki wajah hukum pidana modern yaitu Keadilan restorative, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitative.
Tentu di sini tidak cukup ruangnya untuk dibahas satu persatu, oleh karena itu penulis akan membahas hal yang urgen saja yaitu keadilan restorative (restorative justice).
Restorative Justice Solusi Keadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Melkianus-Conterius-Seran.jpg)