Opini
Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice
Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung.
Oleh: Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me.
Advokat, tinggal di Malaka, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Publik menyambut baik lahirnya KUHP baru yang lahir dari rahim Ibu Pertiwi Indonesia.
Kelahirannya merupakan tonggak sejarah permbaharuan hukum pidana Indonesia dan merupakan reformasi dan transformasi hukum nasional yang dinanti-nantikan masyarakat Indonesia kini telah berujung dengan diberlakukannya KUHP baru.
Namun pemberlakukannya tidak pernah sunyi dari gelombang kritikan yang menyoal eksistensi materi yang diatur dalam KUHP baru.
Gelombang kritikan yang datang beragam macam dari berbagai kalangan sebut saja misalnya dari kalangan akademisi, praktisi, maupun aktivis menyoal ihwal KHUP baru dan itu sah-sah saja dalam negara hukum demokratis.
Baca juga: Harga Emas Antam Batangan Bersertifikat Hari Ini, Senin 19 Januari 2026 Melonjak Rp40.00 Per Gram
Apalagi penyusunan KUHP di negara yang multietnis, multireligi, multikultur seperti Indonesia sangat pelik dan tentu tidak terlepas dari kritikan.
Kita tahu sejak merdeka Indonesia belum memiliki sistem hukum pidana sendiri. Hukum pidana Indonesia masih mengadopsi dari sistem hukum pidana Belanda.
KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dan berakar dalam masyarakat Indonesia.
Eksistensi KUHP Nasional lahir dengan spirit dekolonialisasi hukum, yaitu mengantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada living law, nilai-nilai Pancasila, keadilan dan kemanusiaan.
Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung.
Tentu patut kita apresiasi kepada pemerintah atas nama Negara telah melakukan satu terobosan besar dalam politik hukum nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sudah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setidaknya ada satu tantangan besar yang menjadi mimpi besar KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana Indonesia.
Sebab eksistensi KUHP Nasional mengubah paradigma kita sebagai bangsa yang merdeka.
Dengan dasar pertimbangan dan landasan keyakinan bahwa negara yang merdeka harus memiliki sistem hukum nasional sendiri sebagai manifestasi dari identitas nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Melkianus-Conterius-Seran.jpg)