Minggu, 31 Mei 2026

Opini

Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice

Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Melkianus Conterius Seran 

Oleh: Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me.
Advokat, tinggal di Malaka, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Publik menyambut baik lahirnya KUHP baru yang lahir dari rahim Ibu Pertiwi Indonesia. 

Kelahirannya merupakan tonggak sejarah permbaharuan hukum pidana Indonesia dan merupakan reformasi dan transformasi hukum nasional yang dinanti-nantikan masyarakat Indonesia kini telah berujung dengan diberlakukannya KUHP baru

Namun pemberlakukannya tidak pernah sunyi dari gelombang kritikan yang menyoal eksistensi materi yang diatur dalam KUHP baru.

Gelombang kritikan yang datang beragam macam dari berbagai kalangan sebut saja misalnya dari kalangan akademisi, praktisi, maupun aktivis menyoal ihwal KHUP baru dan itu sah-sah saja dalam negara hukum demokratis. 

Baca juga: Harga Emas Antam Batangan Bersertifikat Hari Ini, Senin 19 Januari 2026 Melonjak Rp40.00 Per Gram

Apalagi penyusunan KUHP di negara yang multietnis, multireligi, multikultur seperti Indonesia sangat pelik dan tentu tidak terlepas dari kritikan. 

Kita tahu sejak merdeka Indonesia belum memiliki sistem hukum pidana sendiri. Hukum pidana Indonesia masih mengadopsi dari sistem hukum pidana Belanda. 

KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dan berakar dalam masyarakat Indonesia.

Eksistensi KUHP Nasional lahir dengan spirit dekolonialisasi hukum, yaitu mengantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada living law, nilai-nilai Pancasila, keadilan dan kemanusiaan. 

Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung. 

Tentu patut kita apresiasi kepada pemerintah atas nama Negara telah melakukan satu terobosan besar dalam politik hukum nasional.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional  sudah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. 

Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setidaknya ada satu tantangan besar yang menjadi mimpi besar KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana Indonesia. 

Sebab eksistensi KUHP Nasional mengubah paradigma kita sebagai bangsa yang merdeka. 

Dengan dasar pertimbangan dan landasan keyakinan bahwa negara yang merdeka harus memiliki sistem hukum nasional sendiri sebagai manifestasi dari identitas nasional. 

Tantangan hukum pidana nasional sangat terasa, betapa tidak, di dalam menerima paradigma baru atau mengeser paradigma itu tidaklah mudah.

Sebab orientasi KUHP nasional tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum balas dendam, melainkan menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, dan keadilan rehabilitative dalam sistem hukum pidana nasional.

Menuju Hukum Pidana Modern yang Humanis

Hukum pidana modern di Indonesia melalui KUHP baru adalah upaya signifikan untuk melakukan transformasi paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. 

Anggapan tentang hukum pidana modern terutama terkait KUHP baru Indonesia beragam namun cendrung positif, yaitu meyoroti pergeseran hukum pidana dari lex talionis yaitu dari pembalasan ke restorative justice (keadilan restorative), keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif tentu menjadi ujian besar bagi sistem hukum kita. 

Pertanyaan yang sangat mendasar mampukah sistem hukum kita mengimplementasikan tiga visi utama hukum pidana modern secara adil dan manusiawi? Tentu mampu jika sistem hukum dibangun di atas integritas yang kokoh. 

Bicara sistem hukum Lawrence M. Friedman menawarkan tiga konsep besar, yakni pertama, Struktur Hukum (legal structure), yaitu berkaitan dengan Penegak Hukum terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat yang disebut dengan istilah catur wangsa yaitu empat pilar penegak hukum di Indonesia. 

Kedua, Substansi Hukum (legal substance), yaitu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketiga, Budaya Hukum (legal culture), yaitu berkenaan dengan cara masyarakat berinteraksi dengan hukum. 

Ketiga unsur sitem hukum ini saling menopang satu sama lainnya dan merupakan kelembagaan dari satu sistem yang kokoh dalam memepertahankan proses dalam ikatan kerja.

Berkaitan dengan paradigma hukum pidana modern penulis berpandangan bahwa pergeseran paradigma hukum pidana dari lex talionis ke keadilan restorative, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif adalah sebuah langkah maju.

Ini juga langkah progresif yang mampu mentransformasikan cara berhukum melihat kepentingan manusia lebih besar dari pada menafsirkan hukum secara tekstual dalam arti hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif, tetapi juga digerakkan pada aspek kemanusiaan sehingga hukum pidana mampu mengabdi kepada manusia dan menjangkau serta menyentuh aspek kepantasan, kemanfaatan dan aspek keadilan tentunya. 

Sejalan dengan tiga isu besar yang menjadi fokus hukum pidana nasional yang menampaki wajah hukum pidana modern yaitu Keadilan restorative, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitative. 

Tentu di sini tidak cukup ruangnya untuk dibahas satu persatu, oleh karena itu penulis akan membahas hal yang urgen saja yaitu keadilan restorative (restorative justice).

Restorative Justice Solusi Keadilan

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana restorative justice (RJ) mulai menggema di ruang-ruang peradilan Indonesia. 

Tujannya terdengar sangat mulia yaitu memulihkan keseimbangan yang tergangu akibat konflik hukum yang terjadi dengan pendekatan pemulihan, namun implementasi tidak semudah membalik telapak tangan. 

Secara konseptual, keadilan restorative bukan hal baru yang mana eksistensinya sudah berakar dan bersemayam dalam sistem hukum adat yang kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum positif. 

Implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana adalah sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip Pokok Tentang Pengunaan Program-program Keadilan Restoratif Dalam Permasalahan-permasalahan Pidana yang kemudian dipertegas dalam deklarasi  Wina tentang “Tindak Pidana dan Keadilan”. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice meskipun tidak eksplisit, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

Demikian juga Pasal 54 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pengampunan atau rechterlijke pardon/judicial pardon dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.` 

Adapun syarat pemaafan hakim antara lain ringannya perbuatan, keadaan peribadi pelaku atau keadaan pada waktu melakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian. 

Judicial Pardon secara konseptual bertujuan menjaga keseimbangan antara keadilan (logika filosofi) dan kepastian hukum (logika normatif).

Secara sederhana retorative justice dimaknai sebagai pemulihan keadilan. Setidaknya ada dua pengertian restorative justice yaitu pengertian secara konsep dan pengertian secara proses. 

Pengertian restorative justice secara konsep adalah pemulihan keadilan yang tidak menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, kalau pengertian restorative justice secara proses adalah penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku dan korban. 

Sekadar contoh pemulihan keadilan melalui restitusi atau ganti kerugian pelaku kepada korban tindak pidana penabrakan misalnya pemberian uang duka kepada keluarga korban dan lain-lain. 

Namun bicara restorative justice tidak terlepas dari hukum pidana modern di dunia. 

Hukum pidana klasik berorientasi pada pembalasan yang dikenal dengan istilah keadilan retributive yaitu seseorang yang melakukan kejahatan dijatuhi pidana sebab paradigma yang digunakan adalah hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum balas dendam.

Oleh karena itu, retoratif justice pada tataran implementasi penegakan hukum menempati posisi yang sangat strategis bahkan sentral bagi perlindungan hak asasi manusia. 

Dalam kaitan itu L. M. Friedman pernah mengungkapkan “the legal system is not a machine, it is run y human being” (prioritas utama dalam penegakan hukum bukan pada hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum yaitu aparatur penegak hukum). 

Sejalan dengan itu, Hakim Agung Amerika Serikat Oliver Wendell Holmes pernah merintih “law is not what been written beautifully within regulation, but what have been conducted by law enforces” (hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum). 

Pandangan tersebut menekankan hal yang esensial dalam penyelenggaraan negara adalah terletak pada semangat penyelenggara negara menjamin terwujudnya tiga nilai fundamental hukum yaitu menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Retorative justice lebih menekankan pada tindak pidana yang bermotif ringan misalnya terhadap kasus penganiayaan, kasus pencurian, penghinaan atau kasus pencemaran nama baik, kasus KDRT dan masih banyak lagi contoh kasus yang dapat diterapkan retorative justice. 

Meski demikian tidak menghilangkan atau menghapus sifat melawan hukum. Pelaku tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana namum karena pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, ada pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban maupun pengampunan dari hakim maka pelaku tidak dapat dipidana itulah fungsi keadilan restorative.

Ihwal menerima paradigma hukum modern itu tidaklah mudah. Paradigma aparat penegak hukum kita harus berubah, aparat penegak hukum harus progresif sebab implementasi restorative justice yang paling sulit pada tataran penegakan hukum, bagaimana mengadarkan masyarakat bahwa mengunakan hukum pidana sebagai lex talionis (hukum balas dendam) itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

Mengubah paradigma masyarakat terhadap hukum modern memerlukan pendekatan holistik, mulai dari edukasi hukum, pendekatan yang adil dan humanis hingga harmonisasi hukum dengan kearifan lokal, mengedepankan restorative justice bukan pembalasan. 

Mengubah fokus hukum pidana dari sekadar pembalasan (retributive) menjadi pemulihan keadaan yang lebih relevan dengan budaya kekeluargaan di Indonesia. 

Selain itu, yang maha penting adalah pemerintah perlu menyediakan pengaturan regulasi khusus tentang pelaksanaan restorative justice serta membangun sistem monitoring yang terintegrasi pada pelaksanaan restorative justice.

Pada ujungnya, restorative justice adalah mimpi besar kita, harapan besar kita namun bisa menjadi solusi keadilan jika dijalankan dengan benar, transparan dan adil namun restorative justice bisa menjadi petaka keadilan jika dimanipulasi dalam mimbar hukum dan dibelokan dalam aneka pasar gelap hukum dalam mafioso hukum tanpa perlindungan bagi korban dan kontrol yang ketat terhadap pelaksanaannya. 

Adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk terus mengawasi praktik restorative justice dalam sistem peradilan pidana sehingga kewenangan yang diberikan undang-undang tidak jadi kesewenangan dan otoritas yang diberikan tidak jadi otoriter.

Karena sesungguhnya keadilan yang diimpikan oleh masyarakat adalah keadilan yang hidup (living justice) bukanlah keadilan yang mati berkali kali. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved