Kamis, 28 Mei 2026

Opini

Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice

Dengan berlaku dan diberlakukannya KUHP Nasional maka hukum pidana produk kolonial berakhir dan berujung. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Melkianus Conterius Seran 

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana restorative justice (RJ) mulai menggema di ruang-ruang peradilan Indonesia. 

Tujannya terdengar sangat mulia yaitu memulihkan keseimbangan yang tergangu akibat konflik hukum yang terjadi dengan pendekatan pemulihan, namun implementasi tidak semudah membalik telapak tangan. 

Secara konseptual, keadilan restorative bukan hal baru yang mana eksistensinya sudah berakar dan bersemayam dalam sistem hukum adat yang kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum positif. 

Implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana adalah sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip Pokok Tentang Pengunaan Program-program Keadilan Restoratif Dalam Permasalahan-permasalahan Pidana yang kemudian dipertegas dalam deklarasi  Wina tentang “Tindak Pidana dan Keadilan”. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice meskipun tidak eksplisit, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

Demikian juga Pasal 54 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pengampunan atau rechterlijke pardon/judicial pardon dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.` 

Adapun syarat pemaafan hakim antara lain ringannya perbuatan, keadaan peribadi pelaku atau keadaan pada waktu melakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian. 

Judicial Pardon secara konseptual bertujuan menjaga keseimbangan antara keadilan (logika filosofi) dan kepastian hukum (logika normatif).

Secara sederhana retorative justice dimaknai sebagai pemulihan keadilan. Setidaknya ada dua pengertian restorative justice yaitu pengertian secara konsep dan pengertian secara proses. 

Pengertian restorative justice secara konsep adalah pemulihan keadilan yang tidak menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, kalau pengertian restorative justice secara proses adalah penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku dan korban. 

Sekadar contoh pemulihan keadilan melalui restitusi atau ganti kerugian pelaku kepada korban tindak pidana penabrakan misalnya pemberian uang duka kepada keluarga korban dan lain-lain. 

Namun bicara restorative justice tidak terlepas dari hukum pidana modern di dunia. 

Hukum pidana klasik berorientasi pada pembalasan yang dikenal dengan istilah keadilan retributive yaitu seseorang yang melakukan kejahatan dijatuhi pidana sebab paradigma yang digunakan adalah hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum balas dendam.

Oleh karena itu, retoratif justice pada tataran implementasi penegakan hukum menempati posisi yang sangat strategis bahkan sentral bagi perlindungan hak asasi manusia. 

Dalam kaitan itu L. M. Friedman pernah mengungkapkan “the legal system is not a machine, it is run y human being” (prioritas utama dalam penegakan hukum bukan pada hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum yaitu aparatur penegak hukum). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved