Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Opini: Halusinasi Statistik Pilkada Malaka- DPT Bengkak, Demokrasi Merangkak

Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini,  tidak bisa diselesaikan oleh  KPU Kabupaten sendirian. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
Yuventus Adrianus Bere 

Akibatnya, partisipasi terjun bebas dari 84 persen ke 63,47 persen. 

Di Kabupaten Manggarai Barat, DPT naik dari 172.684 (2020) ke 199.749 (2024), namun dengan pengguna hak pilih 136.482 (2020) berbanding 146.463 (2024), tingkat partisipasi pun merosot dari 77,91 persen menjadi 72,91 persen. 

Selanjutnya di Kabupaten TTU, DPT naik dari 172.385 (2020) ke 193.902 (2024), pengguna hak pilih juga bergerak sangat tipis  dari 132.169 (2020) menjadi 132.535 (2024), tingkat partisipasi pun menurun dari 76 persen menjadi 68,21 persen.

Secara kasat mata, partisipasi terlihat anjlok drastis. Namun jika membedah anatomi datanya, jumlah warga yang datang ke TPS (pembilang) sebenarnya  relatif stabil; yang berubah tak wajar adalah pembaginya (DPT) yang membengkak drastis.

Pembengkakan ini utamanya disumbang oleh pemilih perantau yang kini sulit dicoret akibat penerapan Prinsip de jure yang mutlak (PKPU Nomor 7 Tahun 2024). 

Hal ini sangat kontras dengan pilkada 2020 yang menerapkan pendekatan de facto lebih fleksibel merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019. 

Kala itu, perantau yang dipastikan tidak pulang oleh keluarga atau RT/RW dapat dicoret dari DPT, namun hak konstitusionalnya tetap terjamin via jalur KTP-el/ Suket jika mereka mendadak pulang. 

Faktor lainnya, walau kecil namun signifikan adañah munculnya “pemilih tidak dikenal”, sebuah residu nyata dari carut-marut administrasi kependudukan. 

Menuding warga apatis adalah kesimpulan yang terlalu dini. Antusiasme warga sejatinya tetap ada, namun persentase kehadiran mereka seolah dihukum oleh angka DPT yang tidak akurat. 

Penulis menyadari bahwa penurunan partisipasi pemilih tentu dipengaruhi multifaktor, namun keyakinan penulis tetap teguh bahwa faktor lain persentasenya relatif kecil.

Jalan Keluar: Menuju Collaborative Governance yang Substantif

Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini,  tidak bisa diselesaikan oleh  KPU Kabupaten sendirian. 

Meminjam konsep Collaborative Governance dari Chris Ansell dan Gash (2008), perbaikan data pemilih memerlukan kesepakatan lintas sektor, bukan ego elektoral sehingga keputusan kolektif yang dihasilkan bersifat formal, dan berorientasi konsensus. 

Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan penyelenggara pemilu dalam satu ekosistem tanggung jawab yang tak terputus. Maka untuk menghentikan halusinasi statistik ini dan memulihkan kewarasan demokrasi elektoral, tidak ada jalan lain selain melakukan reformasi total pada tata kelola data kependudukan.

Pertama, Redefinisi Otoritas Desa: dari Objek menjadi Subyek Validasi, Pemerintah harus berani mereformasi regulasi untuk memberikan bobot hukum lebih pada hasil verifikasi faktual. 

Puncaknya ketika forum tertinggi di desa  sudah menyatakan ‘tidak dikenal’ ‘tidak berdomisili’ maka fakta sosiologis ini harus diakui secara de jure dan dijadikan landasan hukum yang sah bagi disdukcapil. 

Kedua, Revolusi kultur Disdukcapil: Tinggalkan Prinsip Pasif,  lakukan “Jemput Bola” agresif dari menunggu laporan menjadi pemburu data. 

Data anomali dan data TMS yang dihasilkan KPU setiap tahapan pemilu maupun pilkada tidak dibiarkan menjadi tumpukan arsip mati. 

Melainkan dijadikan basis data sasaran (target list) bagi disdukcapil untuk turun lapanngan. 

Ketiga, Penanganan tegas oleh pemerintah terhadap pemilih Anomali: melalui mekanisme “pembekuan data” langkah ini terapi kejut yang efektif, jika warga benar-benar ada, mereka akan datang melapor untuk membuka blokir (validasi sendiri), sebalikanya jika tidak ada maka terkonfirmasi bahwa mereka hanyalah hantu administrasi yang layak dihapus permanen. 

Keempat, Regulasi payung integrasi data: Pemerintah Daerah perlu menerbitkan Perda yang mewajibkan pemutakhiran data berkelanjutan (Continnuous update) bagi para Kepala Desa yang akan melaporkan peristiwa kependudukan (kematian dan pindah-datang) secara periodik setiap bulan dengan sanksi administratif yang jelas.

Akhirnya, demokrasi tidak akan pernah bisa melampaui kualitas data yang menopangnya jika kita membiarkan DPT terus membengkak oleh “nama-nama tanpa raga”. 

Sejatinya kita sedang membiarkan demokrasi merangkak di atas fondasi yang semu. 

Oleh karena itu, pembenahan data baik di Malaka maupun di seluruh pelosok negeri, bukan sekedar tugas administratif, melainkan panggilan mendesak demi menjaga kemurnian dan marwah suara rakyat yang sesungghnya. (*)

Simak terus artikel POS-KUPANG.COM di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved