Opini
Opini: Halusinasi Statistik Pilkada Malaka- DPT Bengkak, Demokrasi Merangkak
Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini, tidak bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten sendirian.
Belajar dari pengalaman Pilkada Malaka tahun 2020, KPU Kabupaten Malaka pernah digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara PHPU Nomor: 24/PHP.BUB.XIX/2021, salah satu materi permohonan menyoroti ketidakpercayaan mendalam terhadap KPU terkait isu DPT, yang memicu spekulasi liar tentang pemilih abal-abal atau siluman.
Eskalasi ketidakpercayaan ini bahkan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/V/2021.
Narasi aduan sangat tajam: para teradu dituduh sengaja melakukan “kejahatan DPT” dengan memalsukan dan merekayasa NIK Siluman.
Meski akhirnya Mahkamah Konstitusi dan DKPP menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama baik penyelenggara KPU Kabupaten Malaka, tetapi fenomena ini menyisahkan pesan penting: masih ada krisis kepercayaan publik terhadap produk hukum bernama DPT.
Padahal, faktanya pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif dari tingkat desa.
Ironisnya, KPU dituduh merekayasa NIK yang notabene merupakan domain Disdukcapil. Situasi ini menunjukan ketimpangan antara otoritas akuntabilitas.
KPU terjebak dalam posisi dilematis: dituntut bertanggung jawab penuh (akuntabilitas) di hilir atas validitas DPT, namun tidak memiliki kewenangan (otoritas) penuh untuk mengintervensi basis data kependudukan di hulu.
Sederhananya, KPU hanyalah pengguna data dari residu sistem administrasi kependudukan yang fragmentasi.
Selain pemilih tidak dikenal, KPU Kabupaten Malaka dihadapkan pada fakta pemilih meninggal dunia yang tetap hidup dalam data. Tahun 2024 menjadi pembuktian betapa rapuhnya sinkronisasi data ini.
Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia pada Pemilu Februari 2024, muncul kembali sebagai pemilih aktif dalam data Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk Pilkada November 2024. Masalah utamanya adalah prinsip administrasi pasif.
Sistem kependudukan mengunci status seseorang sebagai ‘hidup’ sampai terbitnya Akta Kematian.
Tanpa pengurusan dokumen ini oleh ahli waris, nama almarhum akan abadi sebagai ‘penduduk aktif’.
Pada kenyataan di lapangan, Pantarlih telah bekerja sesuai dengan peraturan.
Merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat (4) huruf h, Pantarlih telah memastikan data pada keluarga hingga berkoodinasi dengan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yuventus-Adrianus-Bere-saat-di-gudang-logistik.jpg)