Opini
Opini: Halusinasi Statistik Pilkada Malaka- DPT Bengkak, Demokrasi Merangkak
Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini, tidak bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten sendirian.
Oleh: Yuventus Adrianus Bere
Mahasiswa S2 Program Studi Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka tahun 2024 menyisahkan sebuah residu persoalan yang jika tidak segera dibenahi, akan terus menjadi kerikil dañam sepatu demokrasi kita: fenomena “Pemilih tidak dikenal”.
Temuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengenai keberadaan nama-nama yang secara administrasi (de jure) lengkap, namun secara faktual (de facto) tidak diketahui keberadaanya, bukan sekedar masalah teknis pemilihan, melainkan alarm keras tentang ketimpangan dalam tata kelola data kependudukan kita.
Baca juga: Kepala Desa se-Kabupaten Malaka Nyatakan Sikap Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025
Dalam perspektif administrasi publik, persoalan di Malaka, Nusa Tenggara Timur adalah studi kasus menarik yang perlu dikaji tentang birokrasi yang kaku dan data yang tidak sinkron dapat mendistorsi realitas.
Malaka hari ini adalah mikrokosmos dari realitas elektoral nasional; keberadaan pemilih tidak dikenal di sana, seolah menjadi detak nadi yang mengingatkan bahwa anomali serupa mungkin masih hidup dan bernapas di jantung administrasi daera-daerah lain di Nusantara.
Paradoks Birokrasi Weberian: KPU yang Tersandera
Max Weber (1864-1920), Bapak Sosiologi Modern, dalam Economi and Society menggambarkan birokrasi ideal sebagai mesin yang bekerja berdasarkan rational-legal authority sebuah sistem yang taat pada aturan tertulis yang ketat dan impersonal.
Dalam konteks Pilkada Malaka, KPU bekerja persis menuruti model Weberian ini. Namun, justru disitulah letak masalahnya.
Saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), KPU kabupaten Malaka melalui Pantarlih, menemukan 610 pemilih dalam model A-Daftar Pemilih yang secara administratif sempurna.
Akan tetapi, fakta lapangan berkata lain: individu tersebut tidak dikenal oleh warga sekitar, RT/RW hingga Kepala Desa.
Logika akal sehat berteriak bahwa nama-nama ini harus dicoret. Namun, regulasi tidak memberi celah.
Regulasi mengikat KPU pada prinsip de jure: selama seseorang berstatus penduduk aktif dalam basis data Dukcapil dan tidak ada dokumen autentik yang membantah keberadaannya, KPU tidak boleh menghapusnya.
Upaya verifikasi berlapis antar-TPS, antar-Desa, antar-Kabupaten, antar Provinsi, hingga lintas negara pun, meyimpulkan individu ini tidak terkonfirmasi di manapun.
Ironisnya, karena ketiadaan “bukti ketidakberadaan” tersebut, nama-nama tanpa raga ini tetap melenggang masuk hingga penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT).
Di sinilah KPU Kabupaten Malaka sebagai hilir dari sungai data, dipaksa menanggung beban pencemaran validitas yang terjadi di hulu administrasi.
Birokrasi rasional Weberian pada akhirnya justru menghasilkan keputusan irasional: kewajiban menjaga “data hantu” hanya karena prosedur melarang penggunaan Akal sehat. Inilah awal mula terjadinya “pembengkakan” data yang tidak sehat.
Refleksi 2020: Menggugat Hilir, Melupakan Hulu
Belajar dari pengalaman Pilkada Malaka tahun 2020, KPU Kabupaten Malaka pernah digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara PHPU Nomor: 24/PHP.BUB.XIX/2021, salah satu materi permohonan menyoroti ketidakpercayaan mendalam terhadap KPU terkait isu DPT, yang memicu spekulasi liar tentang pemilih abal-abal atau siluman.
Eskalasi ketidakpercayaan ini bahkan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/V/2021.
Narasi aduan sangat tajam: para teradu dituduh sengaja melakukan “kejahatan DPT” dengan memalsukan dan merekayasa NIK Siluman.
Meski akhirnya Mahkamah Konstitusi dan DKPP menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama baik penyelenggara KPU Kabupaten Malaka, tetapi fenomena ini menyisahkan pesan penting: masih ada krisis kepercayaan publik terhadap produk hukum bernama DPT.
Padahal, faktanya pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan partisipatif dari tingkat desa.
Ironisnya, KPU dituduh merekayasa NIK yang notabene merupakan domain Disdukcapil. Situasi ini menunjukan ketimpangan antara otoritas akuntabilitas.
KPU terjebak dalam posisi dilematis: dituntut bertanggung jawab penuh (akuntabilitas) di hilir atas validitas DPT, namun tidak memiliki kewenangan (otoritas) penuh untuk mengintervensi basis data kependudukan di hulu.
Sederhananya, KPU hanyalah pengguna data dari residu sistem administrasi kependudukan yang fragmentasi.
Selain pemilih tidak dikenal, KPU Kabupaten Malaka dihadapkan pada fakta pemilih meninggal dunia yang tetap hidup dalam data. Tahun 2024 menjadi pembuktian betapa rapuhnya sinkronisasi data ini.
Pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia pada Pemilu Februari 2024, muncul kembali sebagai pemilih aktif dalam data Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk Pilkada November 2024. Masalah utamanya adalah prinsip administrasi pasif.
Sistem kependudukan mengunci status seseorang sebagai ‘hidup’ sampai terbitnya Akta Kematian.
Tanpa pengurusan dokumen ini oleh ahli waris, nama almarhum akan abadi sebagai ‘penduduk aktif’.
Pada kenyataan di lapangan, Pantarlih telah bekerja sesuai dengan peraturan.
Merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat (4) huruf h, Pantarlih telah memastikan data pada keluarga hingga berkoodinasi dengan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
Namun, upaya ini menjadi tumpul karena tidak ada tindak lanjut dari keluarga untuk mengurusnya menjadi Akta Kematian yang sah secara hukum.
Maka status TMS yang dihasilkan oleh Pantarlih, hanya berlaku sesaat selama Pilkada berlangsung, tidak permanen mengubah basis data kependudukan.
Siklus inilah yang memaksa KPU mengulang pekerjaan yang sama (sia-sia) di setiap Pilkada, yang pada akhirnya menyulut kecurigaan publik akan integritas data kependudukan yang digunakan.
Rasionalitas Terbatas dan Kegagalan Desain Kebijakan
Mengapa masalah ini masih menjadi lingkaran setan? Dalam teorinya Bounded Rationality (Rasinallitas Terbatas), Herbert Alexander Simon (1916-2001) menyatakan bahwa seseorang mengalami rasionalitas terbatas karena keterbatasan dalam kemampuan mereka untuk mengambil, menyimpan, dan memproses informasi.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, KPU kabupaten, dan masyarakat bekerja secara rasional namun terkotak dalam data yang terisolasi pada kewenangan masing-masing.
Disdukcapil memproduksi data sesuai pelaporan (pasif), KPU kabupaten menyusun DPT berdasarkan aturan kaku, dan masyarakat abai melaporkan kematian dengan berbagai alasan.
Dalam kacamata teori kebijakan publik William N. Dunn, fenomena ini menunjukan kegagalan desain kebijakan (policy design). Rantai penghubung antara produsen data dan pengguna data terputus.
Ketika warga tidak melaporkan peristiwa kependudukan, sistem tidak memiliki mekanisme check and balance otomatis.
Akibatnya sistem berjalan “benar secara prosedur” (doing things right), namun “salah secara substansi” (doing the wrong things).
Ilusi Angka Partisipasi
Dampak paling nyata dari kekacauan ini adalah terciptanya sebuah “halusinasi statistik”.
Data Pilkada Malaka berbicara jujur. DPT membengkak drastis dari 115.304 (2020) menjadi 149.571 (2024).
Namun ironisnya, persentase partisipasi justru anjlok dari 85,31 persen menjadi 66,11 persen.
Penyebabnya jelas: jumlah riil Pengguna hak pilih akumulasi dari pemilih DPT, Pindahan dan Pengguan KTP-e/ suket relatif stagnan, bahkan turun dari 101.678 (2020) menjadi 99.935 (2024).
Fenomena anomali ini bukan hanya milik Malaka, melainkan cerminan pola serupa di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan data Humas melalui media dan Situs resmi beberapa KPU Kabuapten serta Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tingkat Partisipasi Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, menunjukan bahwa Kabupaten Belu, meski DPT melonjak dari 118.005 (2020) ke 161.499 (2024), pengguna hak pilih hanya bergerak tipis dari 102.647 menjadi 103.108.
Akibatnya, partisipasi terjun bebas dari 84 persen ke 63,47 persen.
Di Kabupaten Manggarai Barat, DPT naik dari 172.684 (2020) ke 199.749 (2024), namun dengan pengguna hak pilih 136.482 (2020) berbanding 146.463 (2024), tingkat partisipasi pun merosot dari 77,91 persen menjadi 72,91 persen.
Selanjutnya di Kabupaten TTU, DPT naik dari 172.385 (2020) ke 193.902 (2024), pengguna hak pilih juga bergerak sangat tipis dari 132.169 (2020) menjadi 132.535 (2024), tingkat partisipasi pun menurun dari 76 persen menjadi 68,21 persen.
Secara kasat mata, partisipasi terlihat anjlok drastis. Namun jika membedah anatomi datanya, jumlah warga yang datang ke TPS (pembilang) sebenarnya relatif stabil; yang berubah tak wajar adalah pembaginya (DPT) yang membengkak drastis.
Pembengkakan ini utamanya disumbang oleh pemilih perantau yang kini sulit dicoret akibat penerapan Prinsip de jure yang mutlak (PKPU Nomor 7 Tahun 2024).
Hal ini sangat kontras dengan pilkada 2020 yang menerapkan pendekatan de facto lebih fleksibel merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019.
Kala itu, perantau yang dipastikan tidak pulang oleh keluarga atau RT/RW dapat dicoret dari DPT, namun hak konstitusionalnya tetap terjamin via jalur KTP-el/ Suket jika mereka mendadak pulang.
Faktor lainnya, walau kecil namun signifikan adañah munculnya “pemilih tidak dikenal”, sebuah residu nyata dari carut-marut administrasi kependudukan.
Menuding warga apatis adalah kesimpulan yang terlalu dini. Antusiasme warga sejatinya tetap ada, namun persentase kehadiran mereka seolah dihukum oleh angka DPT yang tidak akurat.
Penulis menyadari bahwa penurunan partisipasi pemilih tentu dipengaruhi multifaktor, namun keyakinan penulis tetap teguh bahwa faktor lain persentasenya relatif kecil.
Jalan Keluar: Menuju Collaborative Governance yang Substantif
Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini, tidak bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten sendirian.
Meminjam konsep Collaborative Governance dari Chris Ansell dan Gash (2008), perbaikan data pemilih memerlukan kesepakatan lintas sektor, bukan ego elektoral sehingga keputusan kolektif yang dihasilkan bersifat formal, dan berorientasi konsensus.
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan penyelenggara pemilu dalam satu ekosistem tanggung jawab yang tak terputus. Maka untuk menghentikan halusinasi statistik ini dan memulihkan kewarasan demokrasi elektoral, tidak ada jalan lain selain melakukan reformasi total pada tata kelola data kependudukan.
Pertama, Redefinisi Otoritas Desa: dari Objek menjadi Subyek Validasi, Pemerintah harus berani mereformasi regulasi untuk memberikan bobot hukum lebih pada hasil verifikasi faktual.
Puncaknya ketika forum tertinggi di desa sudah menyatakan ‘tidak dikenal’ ‘tidak berdomisili’ maka fakta sosiologis ini harus diakui secara de jure dan dijadikan landasan hukum yang sah bagi disdukcapil.
Kedua, Revolusi kultur Disdukcapil: Tinggalkan Prinsip Pasif, lakukan “Jemput Bola” agresif dari menunggu laporan menjadi pemburu data.
Data anomali dan data TMS yang dihasilkan KPU setiap tahapan pemilu maupun pilkada tidak dibiarkan menjadi tumpukan arsip mati.
Melainkan dijadikan basis data sasaran (target list) bagi disdukcapil untuk turun lapanngan.
Ketiga, Penanganan tegas oleh pemerintah terhadap pemilih Anomali: melalui mekanisme “pembekuan data” langkah ini terapi kejut yang efektif, jika warga benar-benar ada, mereka akan datang melapor untuk membuka blokir (validasi sendiri), sebalikanya jika tidak ada maka terkonfirmasi bahwa mereka hanyalah hantu administrasi yang layak dihapus permanen.
Keempat, Regulasi payung integrasi data: Pemerintah Daerah perlu menerbitkan Perda yang mewajibkan pemutakhiran data berkelanjutan (Continnuous update) bagi para Kepala Desa yang akan melaporkan peristiwa kependudukan (kematian dan pindah-datang) secara periodik setiap bulan dengan sanksi administratif yang jelas.
Akhirnya, demokrasi tidak akan pernah bisa melampaui kualitas data yang menopangnya jika kita membiarkan DPT terus membengkak oleh “nama-nama tanpa raga”.
Sejatinya kita sedang membiarkan demokrasi merangkak di atas fondasi yang semu.
Oleh karena itu, pembenahan data baik di Malaka maupun di seluruh pelosok negeri, bukan sekedar tugas administratif, melainkan panggilan mendesak demi menjaga kemurnian dan marwah suara rakyat yang sesungghnya. (*)
Simak terus artikel POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yuventus-Adrianus-Bere-saat-di-gudang-logistik.jpg)