Opini
Opini: Kerugian Negara dan Alarm Tata Kelola Keuangan Publik
Perdebatan panjang soal kerugian negara selalu muncul dalam praktik persidangan dan keputusan pengadilan hingga saat ini.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Konsep kerugian negara di Indonesia mengalami perkembangan yang panjang seiring dengan perubahan sistem pengelolaan keuangan negara dan dinamika penegakan hukum.
Pada masa awal kemerdekaan, konsep kerugian negara dipahami secara sederhana sebagai berkurangnya uang atau barang milik pemerintah yang dikelola oleh aparatur negara.
Jadi, kerugian negara identik dengan kehilangan uang negara. Indonesia masih menggunakan banyak aturan warisan kolonial, seperti Indische Comptabiliteistwet (ICW).
Seiring berjalannya waktu, terutama pada era Orde Baru, konsep ini berkembang melalui penguatan sistem pengawasan keuangan negara yang menempatkan kerugian negara sebagai objek pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Konsep ini tumbuh seiring telah dibentuknya lembaga Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 1947, dan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 1973 tentang BPK. Namun, konsepnya masih dominan administratif.
Baca juga: Opini: Ekonomi Politik Ketakutan
Memasuki era reformasi, lahir tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan definisi yuridis mengenai kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun karena kelalaian.
Pada saat yang sama, konsep kerugian negara juga menjadi unsur penting dalam penegakan tindak pidana korupsi sehingga memunculkan berbagai perdebatan mengenai siapa lembaga yang berwenang menetapkan dan menghitung kerugian negara.
Era ini menjadi momentum munculnya tuntutan pemberantasan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, istilah kerugian negara kemudian menjadi pusat perhatian dalam hukum pidana korupsi.
Seiring dengan itu, ruang lingkup dan cakupan penerapan kerugian negara diperluas berdasarkan entitas pengelola keuangan Negara, mencakup APBN, APBD, BUMN, BUMD, yayasan yang menggunakan uang negara, lembaga pendidikan yang menggunakan uang negara, partai politik yang menggunakan uang negara, investasi pemerintah, dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Perdebatan panjang soal kerugian negara selalu muncul dalam praktik persidangan dan keputusan pengadilan hingga saat ini.
Aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, kerap memiliki auditor sendiri yang dijadikan pegangan dalam pemeriksaan korupsi keuangan negara (Editorial Media Indonesia, 16/4/2026).
Beruntung, perdebatan panjang ini telah memperoleh arah penegasan konstitusional pada bulan Februari 2026, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai, mengaudit, dan menetapkan jumlah kerugian negara merupakan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Wilhelmus Mustari Adam
perhitungan kerugian negara
kerugian negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Opini Pos Kupang
tata kelola keuangan
Meaningful
NTT
Nusa Tenggara Timur
| Opini: Children helping Children a la Pangeran Cilik |
|
|---|
| Opini: Makna Pentahbisan Diakon dalam Perspektif Thomas Aquinas tentang Penggerak Pertama |
|
|---|
| Opini: Pelajaran dari Pancasila bagi Kebijakan Satu Peta |
|
|---|
| Opini: Ketika Luka Menjadi Pemandangan- NTT dan Kelelahan Merawat Sesama |
|
|---|
| Opini: Doxa Kapitalistik vs Aletheia Masyarakat- Menguji Pancasila dari Hutan Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)