Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Opini: Hermeneutika Pancasila di Era Postmodern

Pancasila dapat dipahami bukan sebagai teks yang selesai, melainkan sebagai simbol kebangsaan yang terus hidup melalui pengalaman sosial.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DEONIZIO MANEK
Deonizio Manek 

Oleh: Deonizio Manek
Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Paul Ricoeur pernah mengatakan bahwa simbol selalu membuka ruang penafsiran baru dalam kehidupan manusia. 

Gagasan ini menjadi relevan ketika berbicara tentang Pancasila di tengah dinamika masyarakat postmodern saat ini. 

Sejak awal kemerdekaan, Pancasila ditempatkan sebagai falsafah kehidupan berbangsa sekaligus dasar ideologis negara Indonesia. 

Ia dipahami sebagai pedoman etik, politik, hukum, dan sosial yang ideal bagi masyarakat Indonesia yang plural. 

Dalam konstruksi ideal tersebut, Pancasila hadir sebagai titik temu berbagai identitas agama, budaya, etnis, dan kepentingan politik. 

Baca juga: Opini: Pelajaran dari Pancasila bagi Kebijakan Satu Peta

Namun, realitas kehidupan politik, hukum, dan ekonomi di era postmodern memperlihatkan situasi yang jauh lebih kompleks dibandingkan narasi ideal yang selama ini dibangun. 

Perubahan sosial yang cepat, berkembangnya teknologi informasi, menguatnya kesadaran individu, serta munculnya kritik terhadap otoritas tunggal membuat masyarakat mulai mempertanyakan kembali bagaimana Pancasila dipahami dan dijalankan. 

Dalam konteks ini, Pancasila tidak lagi cukup dibaca sebagai doktrin yang selesai dan final, melainkan perlu dihermeneutika agar nilai-nilainya tetap hidup dan relevan dalam menjawab persoalan kebebasan berpendapat, kebebasan politik, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Postmodernisme pada dasarnya hadir sebagai kritik terhadap narasi besar atau grand narrative yang mengklaim dirinya paling benar dan universal. 

Dalam pandangan postmodernisme, setiap ideologi yang diposisikan sebagai kebenaran tunggal berpotensi melahirkan dominasi dan penyeragaman makna. 

Di sinilah persoalan mulai muncul dalam pembacaan terhadap Pancasila

Ketika Pancasila ditempatkan sebagai ideologi absolut tanpa ruang tafsir kritis, maka terdapat kemungkinan bahwa ia berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. 

Akibatnya, Pancasila bukan lagi menjadi rumah bersama yang memanusiakan, tetapi dapat dimodifikasi menjadi strategi politik dan hukum untuk mengontrol masyarakatnya sendiri.

Fenomena tersebut dapat dilihat dalam berbagai kasus pembungkaman aktivis, tekanan terhadap kelompok intelektual kritis, hingga teror terhadap ekspresi keagamaan masyarakat tertentu. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved