Opini
Opini: Pelajaran dari Pancasila bagi Kebijakan Satu Peta
Esensi Kebijakan Satu Peta sesungguhnya bukan menghilangkan keberagaman informasi geospasial yang dimiliki berbagai instansi.
Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H.
Alumnus Magister Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Tinggal di Cibinong, Jawa Barat.
POS-KUPANG.COM - Ketika memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, sebagian masyarakat sering memahami seolah-olah Pancasila lahir dari satu gagasan tunggal yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Padahal sejarah menunjukkan kenyataan yang jauh lebih kompleks dan menarik.
Pancasila yang hari ini menjadi dasar negara bukanlah hasil pemikiran satu orang, melainkan buah dari proses dialog, perdebatan, kompromi, dan integrasi berbagai gagasan yang berkembang pada masa persiapan kemerdekaan.
Dalam sidang BPUPKI tahun 1945, setidaknya terdapat beberapa rumusan dasar negara yang diajukan oleh para tokoh bangsa.
Baca juga: Opini: Ekonomi Politik Ketakutan
Muhammad Yamin dengan lima asasnya yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Soepomo dengan Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, serta Keadilan Rakyat.
Soekarno yang memperkenalkan istilah "Pancasila" melalui Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Namun Pancasila yang berlaku saat ini bukanlah rumusan Muhammad Yamin, bukan pula rumusan Soepomo, bukan juga rumusan Soekarno secara utuh.
Pancasila saat ini adalah sintesis dari berbagai gagasan besar para pendiri bangsa yang kemudian dipertemukan dalam satu titik kompromi nasional. Tidak ada satu tokoh yang menang secara mutlak.
Pelajaran inilah yang tampaknya masih relevan untuk menjawab salah satu tantangan besar pembangunan nasional saat ini, yaitu mewujudkan Kebijakan Satu Peta.
Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi persoalan yang berulang. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha menghasilkan informasi geospasial sesuai kebutuhan dan kewenangannya masing-masing.
Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan semakin berkembangnya kapasitas penyelenggaraan informasi geospasial nasional.
Persoalannya muncul ketika berbagai informasi tersebut digunakan secara bersama untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintahan.
Pada lokasi yang sama sering ditemukan perbedaan batas wilayah administrasi, luasan kawasan hutan, cakupan wilayah pesisir, hingga status pemanfaatan ruang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Akbar-Hiznu-Mawanda.jpg)