Rabu, 22 April 2026

Opini

Opini: Halusinasi Statistik Pilkada Malaka- DPT Bengkak, Demokrasi Merangkak

Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini,  tidak bisa diselesaikan oleh  KPU Kabupaten sendirian. 

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI POS-KUPANG.COM
Yuventus Adrianus Bere 

Oleh: Yuventus Adrianus Bere
Mahasiswa S2 Program Studi Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka tahun 2024 menyisahkan sebuah residu persoalan yang jika tidak segera dibenahi, akan terus menjadi kerikil dañam sepatu demokrasi kita: fenomena “Pemilih tidak dikenal”. 

Temuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengenai keberadaan nama-nama yang secara administrasi (de jure) lengkap, namun secara faktual (de facto) tidak diketahui keberadaanya, bukan sekedar masalah teknis pemilihan, melainkan alarm keras tentang ketimpangan dalam tata kelola data kependudukan kita.

Baca juga: Kepala Desa se-Kabupaten Malaka Nyatakan Sikap Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025

Dalam perspektif administrasi publik, persoalan di Malaka, Nusa Tenggara Timur adalah studi kasus menarik yang perlu dikaji tentang birokrasi yang kaku dan data yang tidak sinkron dapat mendistorsi realitas. 

Malaka hari ini adalah mikrokosmos dari realitas elektoral nasional; keberadaan pemilih tidak dikenal di sana, seolah menjadi detak nadi yang mengingatkan bahwa anomali serupa mungkin masih hidup dan bernapas di jantung administrasi daera-daerah lain di Nusantara.

Paradoks Birokrasi Weberian: KPU yang Tersandera

Max Weber (1864-1920), Bapak Sosiologi Modern, dalam Economi and Society menggambarkan birokrasi ideal sebagai mesin yang bekerja berdasarkan rational-legal authority sebuah sistem yang taat pada aturan tertulis yang ketat dan impersonal. 

Dalam konteks Pilkada Malaka, KPU bekerja persis  menuruti model Weberian ini. Namun, justru disitulah letak masalahnya.

Saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), KPU kabupaten Malaka melalui Pantarlih, menemukan 610 pemilih dalam model A-Daftar Pemilih yang secara administratif sempurna. 

Akan tetapi, fakta lapangan berkata lain: individu tersebut tidak dikenal oleh warga sekitar, RT/RW hingga Kepala Desa. 

Logika akal sehat berteriak bahwa nama-nama ini harus dicoret. Namun, regulasi tidak memberi celah. 

Regulasi mengikat KPU pada prinsip de jure: selama seseorang berstatus penduduk aktif dalam basis data Dukcapil dan tidak ada dokumen autentik yang membantah keberadaannya, KPU tidak boleh menghapusnya.

Upaya verifikasi berlapis antar-TPS, antar-Desa, antar-Kabupaten, antar Provinsi, hingga lintas negara pun, meyimpulkan individu ini tidak terkonfirmasi di manapun. 

Ironisnya, karena ketiadaan “bukti ketidakberadaan” tersebut, nama-nama tanpa raga ini tetap melenggang masuk hingga penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT). 

Di sinilah KPU Kabupaten Malaka sebagai hilir dari sungai data, dipaksa menanggung beban pencemaran validitas  yang terjadi di hulu administrasi.

Birokrasi rasional Weberian pada akhirnya justru menghasilkan keputusan irasional: kewajiban menjaga “data hantu” hanya karena prosedur melarang penggunaan Akal sehat. Inilah awal mula terjadinya “pembengkakan” data yang tidak sehat.

Refleksi 2020: Menggugat Hilir, Melupakan Hulu

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved