Opini
Opini: Halusinasi Statistik Pilkada Malaka- DPT Bengkak, Demokrasi Merangkak
Krisis yang disebabkan oleh kekacauan data ini, tidak bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten sendirian.
Namun, upaya ini menjadi tumpul karena tidak ada tindak lanjut dari keluarga untuk mengurusnya menjadi Akta Kematian yang sah secara hukum.
Maka status TMS yang dihasilkan oleh Pantarlih, hanya berlaku sesaat selama Pilkada berlangsung, tidak permanen mengubah basis data kependudukan.
Siklus inilah yang memaksa KPU mengulang pekerjaan yang sama (sia-sia) di setiap Pilkada, yang pada akhirnya menyulut kecurigaan publik akan integritas data kependudukan yang digunakan.
Rasionalitas Terbatas dan Kegagalan Desain Kebijakan
Mengapa masalah ini masih menjadi lingkaran setan? Dalam teorinya Bounded Rationality (Rasinallitas Terbatas), Herbert Alexander Simon (1916-2001) menyatakan bahwa seseorang mengalami rasionalitas terbatas karena keterbatasan dalam kemampuan mereka untuk mengambil, menyimpan, dan memproses informasi.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, KPU kabupaten, dan masyarakat bekerja secara rasional namun terkotak dalam data yang terisolasi pada kewenangan masing-masing.
Disdukcapil memproduksi data sesuai pelaporan (pasif), KPU kabupaten menyusun DPT berdasarkan aturan kaku, dan masyarakat abai melaporkan kematian dengan berbagai alasan.
Dalam kacamata teori kebijakan publik William N. Dunn, fenomena ini menunjukan kegagalan desain kebijakan (policy design). Rantai penghubung antara produsen data dan pengguna data terputus.
Ketika warga tidak melaporkan peristiwa kependudukan, sistem tidak memiliki mekanisme check and balance otomatis.
Akibatnya sistem berjalan “benar secara prosedur” (doing things right), namun “salah secara substansi” (doing the wrong things).
Ilusi Angka Partisipasi
Dampak paling nyata dari kekacauan ini adalah terciptanya sebuah “halusinasi statistik”.
Data Pilkada Malaka berbicara jujur. DPT membengkak drastis dari 115.304 (2020) menjadi 149.571 (2024).
Namun ironisnya, persentase partisipasi justru anjlok dari 85,31 persen menjadi 66,11 persen.
Penyebabnya jelas: jumlah riil Pengguna hak pilih akumulasi dari pemilih DPT, Pindahan dan Pengguan KTP-e/ suket relatif stagnan, bahkan turun dari 101.678 (2020) menjadi 99.935 (2024).
Fenomena anomali ini bukan hanya milik Malaka, melainkan cerminan pola serupa di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan data Humas melalui media dan Situs resmi beberapa KPU Kabuapten serta Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tingkat Partisipasi Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, menunjukan bahwa Kabupaten Belu, meski DPT melonjak dari 118.005 (2020) ke 161.499 (2024), pengguna hak pilih hanya bergerak tipis dari 102.647 menjadi 103.108.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yuventus-Adrianus-Bere-saat-di-gudang-logistik.jpg)