Senin, 1 Juni 2026

Opini

Opini: Ekonomi Politik Ketakutan

Pancasila telah lama menjadi fondasi kebangsaan, tetapi fondasi itu tidak cukup hanya dipasang di spanduk atau dibacakan dalam upacara. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI LASARUS JEHAMAT
Lasarus Jehamat 

Oleh: Lasarus Jehamat
Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Artikel ini mengulas makna kelahiran Pancasila dalam hubungannya dengan praksis kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Konteks yang dianalisis ialah polemik pelarangan acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. 

Pancasila telah lama menjadi fondasi kebangsaan, tetapi fondasi itu tidak cukup hanya dipasang di spanduk atau dibacakan dalam upacara. 

Pancasila justru harus diuji ketika warga berbeda pendapat, ketika kritik muncul, ketika film dokumenter diputar, dan ketika pembangunan dipersoalkan dari bawah. 

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional. 

Baca juga: Opini: Menjaga Api Pancasila dari Bumi Ende

Dengan demikian, peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi cermin untuk melihat apakah kehidupan bernegara masih cukup demokratis, manusiawi, dan adil.

Masalahnya, Pancasila sering lebih lancar diucapkan daripada dipraktikkan. Di mimbar, semua sila terdengar gagah. 

Di lapangan, sila-sila itu kadang seperti kendaraan tua; mesinnya hidup, tetapi sering tersendat saat jalan menanjak. 

Salah satu tanjakan itu muncul dalam polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. 

Film ini menjadi ramai bukan semata-mata karena isi filmnya, melainkan karena kabar pelarangan, pembubaran, dan ketegangan di beberapa tempat pemutaran. 

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan nonton bareng film tersebut dan menegaskan bahwa ruang diskusi serta kritik tetap terbuka (Kemenko Kumham Imipas, 2026). 

Pernyataan ini penting, tetapi justru membuka pertanyaan kecil. Jika pusat menyatakan tidak melarang, mengapa ruang diskusi di bawah masih bisa terasa sempit? 

Di titik ini, Pancasila perlu dibaca sebagai prinsip demokrasi. Sila kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Sila keempat berbicara tentang kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved