Sabtu, 18 April 2026

Opini

Opini: Nagekeo Satu Data di Hari Statistik Nasional 2025

Data yang cepat dalam bentuk BNBA memberikan keyakinan kepada BNPB dalam eksekusi anggaran relokasi rumah terdampak. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANGELA R.M WEA
Angela Regina Maria Wea 

Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai Hari Statistik Nasional

Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. 

Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960. Tema HSN Tahun 2025 Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas. 

DTSEN sudah dimulai sejak tanggal 20 Februari 2025 dan menjadi tonggak sejarah data tunggal pertama di Indonesia. 

Peran BPS dalam DTSEN yaitu mengorkestrasi data menjadi satu, menjadi data tunggal. 

DTSEN menyediakan data seluruh keluarga (tidak hanya yang miskin) yang di peringkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya (Desil 1 – 10) sehingga dapat dimanfaatkan K/L/D/I dalam pentargetan berbagai program, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. 

Keluarga dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan dimulai dari Desil 1 untuk 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terbawah sampai dengan Desil 10 untuk tingkat kesejahteraan teratas. 

Untuk intervensi umumnya digunakan Desil 1 – 4. DTSEN merupakan integrasi dari DTKS, P3KE, Regsosek dan data administratif lain dari PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan dan divalidasi dengan data Dukcapil Kemendagri berbasis NIK membuat data ini sangat penting dan menjadi sejarah bagi perstatistikan di Indonesia. 

Data DTSEN mengandung 39 informasi, yaitu 13 ditambah 26, 13 informasi individu, ditambah 26 informasi keluarga. 

Variabel dalam DTSEN meliputi identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan dan disabilitas, kondisi perumahan, dan kepemilikan aset.

Nagekeo Satu Data (NSD) sendiri baru dimulai pada 20 Mei 2025 dengan launching oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada. 

Pada saat launching tidak terbersit sekalipun di benak para tamu undangan yang hadir bahwa NSD akan berfungsi pertama kali pada saat bencana. Bayangan kita masih akan lama baru digunakan. 

Masih menunggu 7 dari 10 modul yang direncanakan. Usia pun baru 4 bulan dan pada saat itu pemutakhiran data penduduk baru mencapai 73,43 persen. 

Dengan kondisi data apa adanya, saat bencana, semua rumah dalam keadaan terhanyut, dalam waktu singkat, Pusdalops (Pusat Data dan Pelaporan) BPBD Kabupaten Nagekeo berhasil menyelesaikan hampir 95 persen data yang diperlukan untuk keperluan relokasi rumah terdampak bencana. 

Tertinggal kelengkapan geotagging tempat rumah relokasi, surat keterangan tanah, sertifikat yang akan dilengkapi menyusul. 

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved