Sabtu, 18 April 2026

Opini

Opini: Nagekeo Satu Data di Hari Statistik Nasional 2025

Data yang cepat dalam bentuk BNBA memberikan keyakinan kepada BNPB dalam eksekusi anggaran relokasi rumah terdampak. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANGELA R.M WEA
Angela Regina Maria Wea 

Oleh: Angela Regina Maria Wea
Kepala BPS Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Perayaan Hari Statistik Nasional (HSN) 26 September 2025 di NTT mendapatkan secercah harapan dengan terbukanya peluang melakukan integrasi Nagekeo Satu Data (NSD) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ini menjadi kesempatan langka karena data DTSEN sangat mahal dan sangat tinggi nilainya. 

Proses integrasi dilakukan dengan memberikan data NSD By Name By Address ( BNBA) untuk dipadankan dengan DTSEN. 

Dari variabel yang ada Pemerintah Daerah dapat melakukan berbagai intervensi untuk berbagai program pembangunan lintas sektor. 

NSD sendiri sudah menyediakan beberapa modul yang bisa diintegrasikan. 

Perjuangan Nagekeo Satu Data memang masih belum selesai, masih 20 persen lagi, terutama disebabkan bencana banjir bandang Mauponggo pada tanggal 8 September 2025.

Baca juga: Opini - Banjir Bali dan Nagekeo: Pelajaran Mitigasi untuk Nusa Tenggara Timur

Akan tetapi integrasi dengan DTSEN menjadi sebuah kesempatan langka yang tidak boleh disia-siakan. 

Kita harus bisa memanfaatkan integrasi ini untuk pembangunan di daerah kita. 

Semoga kita bisa mencapai 100 persen walaupun kita tahu bencana banjir bandang Mauponggo di luar kendali kita. 

Bagaimana rasanya mencapai 100 persen untuk hal yang awalnya sangat berat.

Tanggal 26 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). 

Sejarah Hari Statistik Nasional dimulai sejak tahun 1960 yaitu saat Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930. 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. 

Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik. 

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved