Jumat, 17 April 2026

Opini

Opini: Tongkat Ini Bukan Bagasi Tetapi Kaki Saya

Difabel adalah individu yang mampu berkarya, bekerja, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat, selama lingkungan memberi akses setara. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI POLIKARPUS NUGA
Polikarpus Nuga 

Oleh: Polikarpus Nuga
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Apa sebenarnya yang dimaksud dengan difabel? Istilah difabel (different ability) merujuk pada individu dengan kemampuan yang terbatas, baik secara fisik, sensorik, intelektual, maupun mental, yang memiliki hak hidup setara. 

Negara telah menegaskannya dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016: penyandang disabilitas adalah warga negara yang membutuhkan dukungan agar  dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam kehidupan sosial. 

Maka sudah jelas negara mengakui difabel bukan kelompok yang kurang dalam hal keadilan, melainkan warga negara dengan hak yang sama.

Baca juga: Opini: Mencermati Dinamika Perbatasan Negara

Difabel bukan kelompok yang semata-mata bergantung pada bantuan. Mereka adalah individu yang mampu berkarya, bekerja, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat, selama lingkungan memberi akses yang setara. 

Hambatan terbesar sering kali bukan pada tubuh mereka, melainkan pada sistem yang tidak inklusif.

Pertanyaannya, apakah hak-hak itu sudah diatur? Tentu jawabannya; sudah, dan sangat jelas. 

Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaannya. Padahal Undang-undang telah menjamin aksesibilitas, pelayanan publik tanpa diskriminasi, serta kebebasan mobilitas. 

Dalam konteks transportasi udara, aturan untuk para disabilitas begitu tegas. Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelayanan penumpang berkebutuhan khusus mewajibkan adanya layanan yang diprioritaskan, termasuk memastikan alat bantu seperti tongkat tidak dikenakan biaya. 

Dengan kata lain, sejak awal telah ditegaskan: tongkat bukan bagasi komersial.

Namun realitas yang terjadi di bandara Ende belum lama ini berkata lain. Dengan kejadian tersebut,  menunjukkan bagaimana aturan yang jelas bisa runtuh di lapangan. 

Seorang difabel diminta membayar tongkatnya sebagai bagasi di bandara. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan persoalan mendasar tentang nilai kemanusiaan. 

Tongkat itu bukan barang tambahan apalagi barang hiasan. Ia adalah alat mobilitas bagian dari tubuh, bahkan bisa disebut sebagai “kaki kedua”. 

Praktik seperti ini sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin negara dalam undang-undang, yang  jelas menegaskan bahwa setiap bentuk perlakuan yang menghambat akses difabel merupakan pelanggaran hak. 

Bagi banyak difabel, alat bantu seperti tongkat bukan sekadar benda. Ia adalah perpanjangan tubuh, simbol kemandirian, dan bentuk keberanian untuk tetap bergerak di tengah keterbatasan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved