Rabu, 8 April 2026

Opini

Opini: Paracetamol Publik Menyembuhkan Demam Bukan Penyakit

Aturan dibuat untuk mengendalikan antrean, mengatur perilaku konsumen dan menekan peran pengecer. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
John Mozes Hendrik Wadu Neru 

Respons atas Kebijakan BBM Pemda Sabu Raijua

Oleh : John Mozes Hendrik Wadu Neru 
Pendeta GMIT yang berkarya di Kabupaten Sabu Raijua

“Kebijakan publik yang baik bukanlah sekadar respons darurat atas gejala yang tampak, melainkan upaya sistematis untuk mengurai akar masalah dan memberi arah perubahan yang berkelanjutan.” – James E. Anderson

POS-KUPANG.COM - Pernyataan Anderson di atas layak menjadi kaca mata untuk membaca kebijakan baru Pemda Sabu Raijua terkait antrean panjang BBM. Betul, Pemda telah bergerak cepat: menetapkan jam serentak, membatasi antrian, melarang pengecer Pertalite, bahkan mengusulkan sub-penyalur di kecamatan terpencil. 

Semua tampak tegas, heroik dan tentu layak diapresiasi. Namun  sebagaimana paracetamol untuk segala jenis sakit kepala, langkah ini adalah penenang sementara BUKAN terapi jangka panjang.

Baca juga: Opini: Selubung Infrastruktur dan Kemerdekaan Sejati, Membaca Sabu Raijua 

Ironinya, krisis BBM di Sabu selalu berulang: hari ini panik, besok rapat koordinasi, lusa kapal datang, minggu depan lupa, bulan berikutnya antre lagi. 

Skenarionya sama, aktornya sama, bahkan adegan botol Pertalite di pinggir jalan tetap abadi. 

Maka, respons atas kebijakan ini perlu diberikan bukan untuk melemahkan, melainkan untuk mengingatkan: bahwa keberanian membuat aturan sebaiknya diikuti dengan keberanian membongkar akar persoalan.

Membaca Arah Kebijakan

Jika kita mencermati delapan butir kebijakan Pemda, tampak jelas bahwa arah kebijakannya berfokus pada penertiban di pintu gerbang SPBU, bukan pembenahan di sepanjang rantai distribusi. 

Aturan dibuat untuk mengendalikan antrean, mengatur perilaku konsumen dan menekan peran pengecer. 

Secara sekilas, langkah ini memberi kesan “tangan besi” negara hadir di lapangan.

Pertama, penyeragaman jam buka SPBU (08.00–17.00) dimaksudkan agar distribusi berlangsung transparan dan tidak ada celah untuk “jam tambahan” bagi mafia. 

Namun  dalam praktiknya, ini berarti petani yang hendak berangkat subuh atau nelayan yang baru pulang malam tetap tidak punya akses. 

Kebijakan ini lebih cocok disebut pengendalian administrasi daripada solusi bagi kebutuhan energi rakyat yang dinamis.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved