Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Paracetamol Publik Menyembuhkan Demam Bukan Penyakit

Aturan dibuat untuk mengendalikan antrean, mengatur perilaku konsumen dan menekan peran pengecer. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
John Mozes Hendrik Wadu Neru 

Kedua, pembatasan hari pengisian berdasarkan jenis kendaraan adalah bentuk rekayasa sosial untuk mengurangi antrean. 

Motor bebek hanya boleh isi 4 hari sekali, motor besar 7 hari sekali, mobil 7 hari sekali. 

Di atas kertas, ini terdengar adil karena setiap jenis kendaraan diberi giliran. 

Tetapi di lapangan, aturan ini bisa melumpuhkan mobilitas rakyat kecil. 

Seorang ojek sekolah atau petani yang harus bekerja setiap hari akan kesulitan, sementara kendaraan besar dengan daya tampung lebih besar tetap leluasa. 

Di sini terlihat bias struktural: aturan yang dimaksudkan melindungi justru bisa menekan kelompok paling rentan.

Ketiga, pelarangan pengecer Pertalite namun pembolehan jual Pertamax Rp20.000/botol adalah ironi. 

Alih-alih memutus rantai pengecer, kebijakan ini justru mengakui dan “melegalkan setengah hati” peran pengecer. 

Mafia kecil memang tidak lagi bermain dengan Pertalite, tapi tetap bisa hidup dengan Pertamax. 

Hasilnya: rakyat kecil yang tak kebagian di SPBU akan tetap membeli botolan, hanya saja dengan warna BBM berbeda.

Keempat, pelarangan antre berulang dan penolakan kendaraan tanpa STNK atau pajak aktif adalah langkah normatif yang patut diapresiasi. 

Namun  tanpa digitalisasi data dan pengawasan real-time, aturan ini mudah bocor. 

Petugas di lapangan rawan berhadapan dengan tekanan sosial atau bahkan praktik “damai di tempat.” 

Alhasil, kebijakan tegas ini berpotensi tinggal sebagai teks di atas kertas.

Kelima, usulan tambahan kuota dan sub-penyalur di kecamatan terpencil adalah langkah paling visioner di antara kebijakan yang ada. 

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved