Sidang AKBP Fajar Lukman
JPU Berikan Pasal Berbeda untuk Tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan Fani
Sidang perdana kasus kekerasan seksual oleh tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman dan Stefani Heidi Doko Rehi atau F, digelar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Sidang perdana kasus kekerasan seksual oleh tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman dan Stefani Heidi Doko Rehi atau F, digelar pada ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6) pagi.
Tersangka kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa dengan tiga dakwaan yakni pertama, diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat dua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dakwaan kedua, diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat satu, pasal 76 E ayat empat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ketiga yakni diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c, pasal 15 ayat satu huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Selain itu juga Fajar Lukman dikenakan pasal 45 ayat satu, pasal 27 ayat satu UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terkait dengan video asusila.
Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH kepada awak media seusai sidang digelar menyampaikan terkait hasil dakwaan tersangka Fajar Fajar maupun Fani merupakan dakwaan yang sama.

Namun ada sedikit perbedaan terutama adanya pasal dari undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: LIPSUS: Ayah Menangis Lihat Foto Intan ART korban Penganiayaan Majikan di Batam
"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan pasal 2 ayat satu, pasal 17 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Consilia.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga mengatakan sidang lanjutan dari kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Lukman ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan esepsi dari penasehat hukum Fajar Lukman yang mengajukan esepsi karena keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.

"Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan esepsi dari terdakwa, untuk Fani sendiri penasehat hukumnya tidak mengajukan esepsi namun pada kasus ini para saksinya sama jadi masih menunggu esepsi yang diajukan Fajar Lukman sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambakan bahwa dalam sidang ini tidak adanya pasal narkoba yang menjerat AKBP Fajar Lukman.
Saat sidang ini berlangsung terdapat penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian terutama pada pintu masuk ruang sidang.
Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Menurut Consilia Ina Lestari Palang Ama, hal ini dilakukan dikarenakan kasus ini diliput banyak wartawan dan mendapat perhatian publik.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga menambahkan untuk sidan ini dilaksanakan secara tertutup dikarenakan diatur dalam hukum acara dan sidang ini merupakan perkara asusila dimana saksi atau korban merupakan anak-anak sehingga tidak bisa diakses. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
David Boimau Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik PIAR NTT Gugah Aktor V Tak Diproses Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Jangan Menambah Luka Baru di Hati Anak-anak Kami, Korban Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada, 30 Lembaga Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.