Liputan Khusus
Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Mabes Polri “Pamer” AKBP Fajar Lukman dalam jumpa pers terkait kasus Kekerasan terhadap anak. Kapolres Ngada Diduga telah merekam video dalam 8 CD
"Karena banyak kasus kekerasan seksual terjadi NTT tapi penanganan tidak tuntas, berakhir damai dengan ganti rugi sejumlah uang dan denda atas nama adat. Tidak ada perkembangan lanjutan setelah dilaporkan dan akhirnya menimbulkan kerugian, kekecewaan bagi anak atau korban perempuan dan keluarganya selama bertahun-tahun," tegasnya.

Beverly Rambu juga meminta pelaku dicopot dari jabatannya sebagai polisi dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Dia sudah merusak masa depan, harkat dan martabat korban. Apa yang dilakukan Kapolres Ngada sebenarnya sudah 'membunuh' korban dan keluarganya pelan-pelan. Bahkan pelaku juga harus secara terbuka ke publik minta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan bejatnya. Sampai saat ini permintaan maaf itu belum ada," ujarnya.
Baca juga: Kasus Mantan Kapolres Ngada, Komisi V DPRD NTT Siap Minta Penjelasan Kapolda NTT
Ia juga meminta masyarakat di NTT atau korban-korban kekerasan seksual lain di NTT untuk berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami atau diketahui pada pihak berwajib atau orang yang dipercaya.
"Saya yakin masih banyak kasus serupa yang juga seringkali dilakukan orang terdekat baik orang tua atau kerabat dekat tapi belum dilaporkan karena takut, malu, atau punya ketergantungan secara ekonomi kepada pelaku," ujarnya.

Ia juga mengajak orang tua untuk lebih peka dan memberi perhatian bagi anak-anak. Terutama jika ada peruban perilaku yang signifikan atau tanda-tanda fisik yang merujuk pada kasus kekerasan seksual.
Ia juga meminta Polda NTT untuk terbuka terhadap perkembangan kasus kekerasan seksual pada anak yang baru saja terjadi dan yang sedang ditangani.
"Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan guru agama dan pelaku seni beberapa waktu lalu perkembangan kasusnya tidak lagi diketahui sampai saat ini. Setelah jumpa pers, perkembangan kasus terhadap tersangka pertama dan dua tersangka lain juga tertutup. Jangan sampai kasus Kapolres Ngada ini juga sama tanpa ada kelanjutan informasi dan penanganan kasus. Jangan juga terlalu lama penangananya. Kalau jelas salah bilang salah, tangani dan adili," tambahnya. (ian)
Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus narkoba dan asusila. Ia menilai langkah ini wajib dilakukan untuk menjaga integritas Polri.
"Kami mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencopot dan memproses hukum eks Kapolres Ngada. Ini adalah langkah yang tidak hanya diperlukan, tapi juga wajib untuk menjaga integritas institusi Polri," kata Rano kepada wartawan, Kamis (13/3).
Baca juga: Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang
Rano mengatakan, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tapi sudah termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara universal dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Makanya tidak cukup hanya dengan pencopotan jabatan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan hukuman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Rano menyebutkan kasus ini telah menjadi perhatian luas di tingkat internasional. Ia mengatakan pengawasan terhadap personel perlu diperkuat.

"Kasus ini telah menjadi perhatian luas, bukan hanya di dalam negeri tapi juga di tingkat internasional. Setiap kelemahan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku hanya akan memperburuk persepsi global terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia," ujar Rano.
"Selain itu, pengawasan terhadap personel juga perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Langkah-langkah perbaikan ini penting untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," sambungnya.
Baca juga: Belum jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Rano mengatakan tak tak ada ruang bagi aparat untuk menyalahgunakan kekuasaan. Rano memandang tak boleh ada kompromi terhadap pelaku asusila.
"Tidak ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan kriminal, apalagi terhadap kelompok paling rentan seperti anak-anak," ujar Rano.
"Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku dalam kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap anggotanya sendiri. Respons terhadap kasus ini harus dijadikan preseden bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang melakukan kejahatan," sambungnya. (dtc)
NEWS ANALISIS
Ahli hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto : Kejahatan Serius
Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar diketahui bakal diproses secara etik ataupun pidana.
Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri dengan menyatakan sikap tegas Polri untuk menegakkan dari sisi etik dan pidana sehingga (AKBP Fajar) ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saya memberikan sedikit catatan. Menurut saya, laporan kasus kejahatan serius seperti yang dilakukan AKBP Fajar seharusnya bisa terendus dan bergegas diungkap oleh Polri tanpa menunggu laporan dari kepolisian Australia.
Inilah yang sebenarnya ke depan untuk yang serius crime seperti ini. Apalagi ini kan kita berhadapan dengan martabat bangsa di dunia, laporannya justru dari polisi Australia, bukan temuan dari polisi kita.
Jadi seharusnya perlindungan terhadap warga, jaminan hak asasi terhadap warga, sehingga memberikan perlindungan hukum sesuai dengan proses hukum yang baik. Tentunya itu yang diharapkan, jangan sampai adagium no viral no justice itu terus berlangsung. (dtc)
Korban AKBP Fajar
1. Pencabulan
*Anak Satu : 6 tahun
*Anak Dua : 13 tahun
*Anak Tiga : 16 tahun
2.Pelecehan
*Inisial SHDR : 20 tahun
3. Pasal yang Disangkakan
*Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
*Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.