Timor Tengah Utara Terkini

Seorang Pria di Kabupaten TTU Dianiaya Kepala Desa Letmafo Cs

Naas dialami seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pria bernama Felix Napola (39) ini dianiaya Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi Cs.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
DIANIAYA - Naas dialami seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pria bernama Felix Napola (39) ini dianiaya Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi dan rekan-rekannya pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pria bernama Felix Napola (39) ini dianiaya Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi dan rekan-rekannya pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA.

Aksi penganiayaan ini terjadi di RT/RW, 003/002, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Usai dianiaya, korban mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden yang dialaminya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU  AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi perihal laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, korban dianiaya oleh kepala desa dan sejumlah rekannya di wilayah RT 003, RW 002 Desa Letmafo. Hal ini menyebabkan korban mengalami memar pada bagian wajah.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan tersebut, korban dan pelaku dalam hal ini Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi sempat terlibat cekcok di TKP.

Tak puas, terduga pelaku tiba-tiba menanduk wajah korban tepat pada bagian pelipis dengan kepalanya. Hal membuat korban sempat mundur beberapa langkah dan terhuyung ke belakang.

Sesaat setelah itu, korban kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan beberapa orang rekannya yang sedang berada di TKP.

Tandukan dan aksi pengeroyokan Kepala Desa Letmafo ini menyebabkan korban mengalami memar pada pelipis mata kanan.

Korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU dan melaporkan insiden tersebut. Laporan ini teregistrasi nomor: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT, tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara. Polres TTU, ujar Wilco, meminta korban dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.

Ia menjelaskan, usai menyampaikan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian membuat Visum et Repertum (VER). (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved