Liputan Khusus
Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Mabes Polri “Pamer” AKBP Fajar Lukman dalam jumpa pers terkait kasus Kekerasan terhadap anak. Kapolres Ngada Diduga telah merekam video dalam 8 CD
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polri menyatakan kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atau FWLS termasuk kategori pelanggaran berat.
Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang anak dan satu wanita dewasa. Para korban terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun dan 16 tahun. Sementara, satu orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
Sehingga, lanjut dia, pasal yang akan disangkakan pada FWLS adalah pasal berlapis dengan kategori berat. "Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.
Sebelum konferensi pers tersebut, AKBP Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk jika kasus hukum ini melibatkan anggota polisi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Terlebih, lanjut dia, dengan kasus yang melibatkan FWLS termasuk menyangkut anak. Maka, menurutnya harus ada penanganan khusus.
"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia.
Dia menambahkan, sejauh ini Divpropam Polri telah tiga Minggu bergerak mengusut kasus ini terhitung sejak 24 Februari.
"Terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divhubinter, telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai dengan 13 Maret. Sehingga tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah yang disampaikan," ujar dia.
Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Dalam kasus ini, Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak Kepolisian telah memeriksa 16 saksi terkait kasus pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atau FWLS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 4 orang korban pelecehan seksuai oleh Fajar juga sudah diperiksa oleh Polri.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang terdiri dari 4 orang korban, termasuk tadi 3 anak," ujar dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
Selain itu, Polri juga telah memeriksa 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur, dan 3 orang ahli sebagai saksi.
"Tiga orang ahli, di sini dalam keahliannya yang bisa kami sampaikan adalah selaku ahli di bidang psikologi, agama dan kejiwaan," jelas Trunoyudo.
Kemudian, Polri juga memeriksa satu orang saksi dan ibu salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Selain itu, Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujar Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di tempat yang sama.
Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Baca juga: Pemuda Katolik Komda NTT Kutuk Perbuatan Bejat Eks Kapolres Ngada, Beverly: Hukum Seberat-beratnya
Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3).
Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya. "Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," ujarnya.
Kronologi
Kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Lalu, melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
AKBP Fajar kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Hingga akhirnya, dipatsuskan sejak 24 Februari 2025.
Pemuda Katolik Kutuk Perbuatan AKBP Fajar
Wakil Ketua Pemuda Katolik Komda NTT Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Maria Beverly Rambu mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhiadarma Lukman.
Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
"Kasus ini membuka mata kita bahwa pelaku pelecehan seksual bisa datang dari kalangan mana saja termasuk penegak hukum. Ini juga menjadi momentum penting untuk melihat implementasi bahwa tidak ada orang di republik ini yang kebal hukum. Kalau sampai pelaku yang adalah perwira menengah polisi ini lolos dari jeratan hukum maka hukum mana lagi yang harus kita percaya?," ungkap Beverly dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (13/3).
Dia meminta Mabes Polri dan Polda NTT melakukan penyelidikan sedetail mungkin dan menyampaikan perkembangan kasus secara reguler kepada korban dan masyarakat.

"Jangan jumpa pers sekali dua kali selesai. Masyarakat dan keluarga korban harus mendapatkan kejelasan dari proses penyelidikan dan perkembangan kasus termasuk penyelesaian hak-hak korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Salah satunya hak atas penanganan dan hak restitusi," kata Beverly.
Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, lanjut dia, korban memiliki hak untuk penangan, perlindungan dan pemulihan.
"Penanganan di sini berarti korban setidaknya berhak mendapatkan informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan, mendapatkan dokumen hasil penanganan,mendapat layanan hukum, penguatan psikologis, dan hak pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis," tegasnya.
Pelaku juga harus bertanggung jawab dengan memberikan restitusi bagi korban.
Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa
"Restitusi ini ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan atau kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan pelaku termasuk penggantian biaya perawatan medis dan psikologis. Jadi bukan hanya sekadar dihukum pidana," tegasnya.
Dia meminta Kapolri untuk mempertegas penanganan kasus kekerasan seksual di NTT hingga ke tingkat Polsek di NTT.
"Karena banyak kasus kekerasan seksual terjadi NTT tapi penanganan tidak tuntas, berakhir damai dengan ganti rugi sejumlah uang dan denda atas nama adat. Tidak ada perkembangan lanjutan setelah dilaporkan dan akhirnya menimbulkan kerugian, kekecewaan bagi anak atau korban perempuan dan keluarganya selama bertahun-tahun," tegasnya.

Beverly Rambu juga meminta pelaku dicopot dari jabatannya sebagai polisi dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Dia sudah merusak masa depan, harkat dan martabat korban. Apa yang dilakukan Kapolres Ngada sebenarnya sudah 'membunuh' korban dan keluarganya pelan-pelan. Bahkan pelaku juga harus secara terbuka ke publik minta maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan bejatnya. Sampai saat ini permintaan maaf itu belum ada," ujarnya.
Baca juga: Kasus Mantan Kapolres Ngada, Komisi V DPRD NTT Siap Minta Penjelasan Kapolda NTT
Ia juga meminta masyarakat di NTT atau korban-korban kekerasan seksual lain di NTT untuk berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami atau diketahui pada pihak berwajib atau orang yang dipercaya.
"Saya yakin masih banyak kasus serupa yang juga seringkali dilakukan orang terdekat baik orang tua atau kerabat dekat tapi belum dilaporkan karena takut, malu, atau punya ketergantungan secara ekonomi kepada pelaku," ujarnya.

Ia juga mengajak orang tua untuk lebih peka dan memberi perhatian bagi anak-anak. Terutama jika ada peruban perilaku yang signifikan atau tanda-tanda fisik yang merujuk pada kasus kekerasan seksual.
Ia juga meminta Polda NTT untuk terbuka terhadap perkembangan kasus kekerasan seksual pada anak yang baru saja terjadi dan yang sedang ditangani.
"Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan guru agama dan pelaku seni beberapa waktu lalu perkembangan kasusnya tidak lagi diketahui sampai saat ini. Setelah jumpa pers, perkembangan kasus terhadap tersangka pertama dan dua tersangka lain juga tertutup. Jangan sampai kasus Kapolres Ngada ini juga sama tanpa ada kelanjutan informasi dan penanganan kasus. Jangan juga terlalu lama penangananya. Kalau jelas salah bilang salah, tangani dan adili," tambahnya. (ian)
Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus narkoba dan asusila. Ia menilai langkah ini wajib dilakukan untuk menjaga integritas Polri.
"Kami mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencopot dan memproses hukum eks Kapolres Ngada. Ini adalah langkah yang tidak hanya diperlukan, tapi juga wajib untuk menjaga integritas institusi Polri," kata Rano kepada wartawan, Kamis (13/3).
Baca juga: Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang
Rano mengatakan, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tapi sudah termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara universal dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Makanya tidak cukup hanya dengan pencopotan jabatan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan hukuman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Rano menyebutkan kasus ini telah menjadi perhatian luas di tingkat internasional. Ia mengatakan pengawasan terhadap personel perlu diperkuat.

"Kasus ini telah menjadi perhatian luas, bukan hanya di dalam negeri tapi juga di tingkat internasional. Setiap kelemahan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku hanya akan memperburuk persepsi global terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia," ujar Rano.
"Selain itu, pengawasan terhadap personel juga perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Langkah-langkah perbaikan ini penting untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," sambungnya.
Baca juga: Belum jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Rano mengatakan tak tak ada ruang bagi aparat untuk menyalahgunakan kekuasaan. Rano memandang tak boleh ada kompromi terhadap pelaku asusila.
"Tidak ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan kriminal, apalagi terhadap kelompok paling rentan seperti anak-anak," ujar Rano.
"Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku dalam kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap anggotanya sendiri. Respons terhadap kasus ini harus dijadikan preseden bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang melakukan kejahatan," sambungnya. (dtc)
NEWS ANALISIS
Ahli hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto : Kejahatan Serius
Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar diketahui bakal diproses secara etik ataupun pidana.
Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri dengan menyatakan sikap tegas Polri untuk menegakkan dari sisi etik dan pidana sehingga (AKBP Fajar) ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saya memberikan sedikit catatan. Menurut saya, laporan kasus kejahatan serius seperti yang dilakukan AKBP Fajar seharusnya bisa terendus dan bergegas diungkap oleh Polri tanpa menunggu laporan dari kepolisian Australia.
Inilah yang sebenarnya ke depan untuk yang serius crime seperti ini. Apalagi ini kan kita berhadapan dengan martabat bangsa di dunia, laporannya justru dari polisi Australia, bukan temuan dari polisi kita.
Jadi seharusnya perlindungan terhadap warga, jaminan hak asasi terhadap warga, sehingga memberikan perlindungan hukum sesuai dengan proses hukum yang baik. Tentunya itu yang diharapkan, jangan sampai adagium no viral no justice itu terus berlangsung. (dtc)
Korban AKBP Fajar
1. Pencabulan
*Anak Satu : 6 tahun
*Anak Dua : 13 tahun
*Anak Tiga : 16 tahun
2.Pelecehan
*Inisial SHDR : 20 tahun
3. Pasal yang Disangkakan
*Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
*Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.