Liputan Khusus

Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Mabes Polri “Pamer” AKBP Fajar Lukman dalam jumpa pers terkait kasus Kekerasan terhadap anak. Kapolres Ngada Diduga telah merekam video dalam 8 CD  

|
CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati
Konferensi pers bersama Mabes Polri terkait kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Lalu, melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri. 

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas. 

AKBP Fajar kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Hingga akhirnya, dipatsuskan sejak 24 Februari 2025.

 

Pemuda Katolik Kutuk Perbuatan AKBP Fajar

Wakil Ketua Pemuda Katolik Komda NTT Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Maria Beverly Rambu mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhiadarma Lukman.

Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada

"Kasus ini membuka mata kita bahwa pelaku pelecehan seksual bisa datang dari kalangan mana saja termasuk penegak hukum. Ini juga menjadi momentum penting untuk melihat implementasi bahwa tidak ada orang di republik ini yang kebal hukum. Kalau sampai pelaku yang adalah perwira menengah polisi ini lolos dari jeratan hukum maka hukum mana lagi yang harus kita percaya?," ungkap Beverly dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (13/3).

Dia meminta Mabes Polri dan Polda NTT melakukan penyelidikan sedetail mungkin dan menyampaikan perkembangan kasus secara reguler kepada korban dan masyarakat.

TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025).
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV)

"Jangan jumpa pers sekali dua kali selesai. Masyarakat dan keluarga korban harus mendapatkan kejelasan dari proses penyelidikan dan perkembangan kasus termasuk penyelesaian hak-hak korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Salah satunya hak atas penanganan dan hak restitusi," kata Beverly.

Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, lanjut dia, korban memiliki hak untuk penangan, perlindungan dan pemulihan.

"Penanganan di sini berarti korban setidaknya berhak mendapatkan informasi seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan, mendapatkan dokumen hasil penanganan,mendapat layanan hukum, penguatan psikologis, dan hak pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis," tegasnya.

Pelaku juga harus bertanggung jawab dengan memberikan restitusi bagi korban.

Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa

"Restitusi ini ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan atau kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan pelaku termasuk  penggantian biaya perawatan medis dan psikologis. Jadi bukan hanya sekadar dihukum pidana," tegasnya.

Dia meminta Kapolri untuk mempertegas penanganan kasus kekerasan seksual di NTT hingga ke tingkat Polsek di NTT. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved