Liputan Khusus
Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Mabes Polri “Pamer” AKBP Fajar Lukman dalam jumpa pers terkait kasus Kekerasan terhadap anak. Kapolres Ngada Diduga telah merekam video dalam 8 CD
Selain itu, Polri juga telah memeriksa 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur, dan 3 orang ahli sebagai saksi.
"Tiga orang ahli, di sini dalam keahliannya yang bisa kami sampaikan adalah selaku ahli di bidang psikologi, agama dan kejiwaan," jelas Trunoyudo.
Kemudian, Polri juga memeriksa satu orang saksi dan ibu salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Selain itu, Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujar Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di tempat yang sama.
Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Baca juga: Pemuda Katolik Komda NTT Kutuk Perbuatan Bejat Eks Kapolres Ngada, Beverly: Hukum Seberat-beratnya
Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3).
Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya. "Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," ujarnya.
Kronologi
Kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.