Kapolres Ngada Cabuli Anak

Belum jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Penyidik Ditkrimum Polda NTT menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR FB POS KUPANG
JUMPA PERS - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (kiri) dan Dirkrimsus Polda NTT (tengah) saat konferensi pers mengenai kasus Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Selasa (11/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditkrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Lukman merupakan terduga pelaku pencabulan anak berusia enam tahun. 

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Direktur Ditkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/3/2025). 

UU Nomor 12 tahun 2022 mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Pasal 6 itu, ancaman penjaranya yakni selama 12 tahun.

Meski telah menyiapkan pasal, pihaknya belum menetapkan AKBP Fajar Lukman sebagai tersangka. 

Menurut Patar Silalahi, alasan belum ditetapkan tersangka karena AKBP Fajar Lukman telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa AKBP Fajar Lukman di Jakarta pada pekan depan. 

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi. 

Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Baca juga: KPPI NTT Tuntut Kapolda - DPRD NTT Beri 5 Tindakan Tegas kepada Eks Kapolres Ngada

Dalam kasus itu juga, kata dia, yang menjadi korban hanya satu orang yakni anak perempuan berusia enam tahun. 

Anak itu dicabuli AKBP Fajar Lukman di salah satu hotel di Kota Kupang pada tahun 2024. Pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Rencananya kasus itu akan terus didalami. Intinya proses penyidikan terus berjalan.

Patar menyebut, AKBP Fajar Lukman masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. 

Pidana Umum

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya melimpahkan kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman ke ranah penyidikan pidana umum. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved