NTT Terkini

BBM Subsidi Hasil Penyalahgunaan Dijual ke Kapal Pinisi di Labuan Bajo, Polda NTT Tangkap Dua Pelaku

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Rabu (3/9/2025) mengatakan, pengungkapan itu menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
GIRING - Penyidik Polda NTT sedang menggiring dua pelaku penyalahgunaan BBM yang menjual ke sejumlah kapal Pinisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rabu (3/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bahan bakar minyak (BBM) subsidi hasil penyalahgunaan, dijual ke sejumlah kapal pinisi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kemudian menangkap dua pelaku yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi itu. 

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Rabu (3/9/2025) mengatakan, pengungkapan itu menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta melindungi perekonomian masyarakat.

Dia berkata, kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Pengungkapan ini, kata Rudi, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya,” ujarnya.

Rudi menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum,” katanya. 

Ia mengajak seluruh masyarakat ikut serta dalam pengawasan. Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi bersama agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Lautan kita luas, dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca juga: Polda NTT Kirim 100 Personel Komodo Timur Brimobda, Amankan Unjuk Rasa di Jakarta

Kronologi

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo. Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.

Tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut pada 2 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal. Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter. Artinya sudah 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.

“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” kata Hans.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved