Opini
Lima Tahun DPRD Nagekeo: Sudah Bikin Apa?
Kabupaten Nagekeo adalah satu dari 514 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang juga akan menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2024.
Fakta mirisnya, model persetujuan anggaran pun kemudian hanya berbasiskan pada “transaksi politik yang modalnya adalah kepentingan.
Dan pada gilirannya, harus diterima kenyataan pahit seperti terjadinya penundaan sidang anggaran, fraksi politik tidak menyetujui usulan anggaran dan pelambatan sistem kerja eksekutif karena belum mendapatkan persetujuan keuangan negara.
Ketiga, kewenangan pengawasan. Fungsi pengawasan oleh Legislatif hadir untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah harus pro pada kesejahteraan rakyat.
Dalam Konteks Nagekeo, peran pengawasan dilakukan hanya sebatas formalitas semata. Akibatnya kesan publik terhadap Legislatif Nagekeo hari ini rubber stamp legislatures.
Sebab, keberadaan Lembaga yang terhormat itu justru seperti macan ompong dan hanya mengikuti apa mau pemerintah.
Lihat saja kasus mangkrak Pembangunan Gedung DPRD, kasus Pembangunan bandara, kasus waduk lambo, kasus pengadaan APD Covid-19, dana pokir dan beberapa kasus lainnya yang luput dari pengawasan maksimal Lembaga DPRD.
Layakkah dipilih kembali?
Dari sederetan nama-nama caleg incumbent, ada beberapa yang merupakan bekas aktivis mahasiswa yang dulunya cukup vokal.
Mereka sangat terkenal dan menjadi contoh karena garang menyuarakan aspirasi rakyat baik di jalanan maupun di kampus.
Tetapi kini, sayang sungguh sayang, watak singa itu kemudian berubah jadi bunglon politik. Ini pun diperparah dengan wajah DPRD Nagekeo hari ini yang nir perwakilan perempuan.
Jika melihat preferensi di atas, mereka yang menjadi anggota DPRD Nagekeo saat ini, layaknya tidak dipilih kembali untuk periode berikutnya (2024-2029).
Tentu ini adalah pendapat pribadi. Segala perdebatan pro dan kontra bisa saja muncul. Namun, satu hal yang harus diingat bahwa, potensi untuk mengulangi kelalaian yang sama bisa saja terjadi jika mereka-mereka itu terpilih lagi.
Karena biar bagaimanapun historis position harus dilihat sebagai rujukan untuk menentukan pilihan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam usianya yang ke-17, sudah selayaknya Nagekeo butuh penyegaran politik. Butuh wajah legislator yang tidak hanya baru, tetapi juga energik dan punya visi yang tulus untuk memajukan daerah.
Semangat too jogo waga sama/teti puun wangkas lobhon harus terpatri dalam jejak langkah kerja para legislator nantinya. Sehingga hak politik yang sudah dimandatkan seluruh masyarakat Nagekeo, harus dibayar tuntas dengan kewajiban melalui kerja nyata para wakil rakyat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.