Opini

Lima Tahun DPRD Nagekeo: Sudah Bikin Apa?

Kabupaten Nagekeo adalah satu dari 514 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang juga akan menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2024.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Greg Retas Daeng. 

Atau bila dikonversi ke skala presentasi maka angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2022 berada pada level 12,05 persen dan meningkat pada tahun 2023 pada level 12,33 persen.

Lantas, pertanyaannya, sudah bikin apa DPRD Nagekeo atas masalah-masalah itu? Apakah mereka hanya sibuk bheo (debat kusir) atau omon-omon saja dan tiap bulan makan gaji buta (Gabut) dari pajak rakyat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengupas satu per satu berdasarkan tiga kewenangan yang dimiliki.

Pertama, kewenangan Legislasi. Harus diakui bahwa kewenangan ini merupakan kewenangan yang paling miskin sepanjang sejarah Lembaga legislatif Nagekeo berdiri.

Bagaimana tidak, selama 5 tahun menjabat, tidak ada satupun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang keluar dari institusi wakil rakyat itu.

Padahal sama-sama kita ketahui, banyak sekali persoalan masyarakat Nagekeo yang salah satu solusinya adalah pengaturan melalui regulasi daerah.

Dalam kasus ini, para legislator itu seharusnya tidak berbangga diri bahwa mereka sudah bisa melahirkan Perda yang secara rutin tiap tahun itu ada, seperti Perda APBD, Perda APBD Perubahan, Perda retribusi dan Perda tentang pembentukan organisasi perangkat daerah.

Sebab itu merupakan bentuk aturan yang bersifat pengulangan dan hanya mengubah angka/nomenklatur semata serta bisa dilakukan oleh Pol PP yang hanya tamatan SMA.

Dalam lapangan masalah sosial di Nagekeo, beberapa isu berikut ini yang menurut penulis semestinya sudah harus ada pengaturan Perda-nya.

Sebut saja Perda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Perda tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Perda tentang Pelindungan dan penempatan pekerja migran.

Dan satu Perda terakhir yang tidak kalah penting adalah Perda tentang sistem pertanian berkelanjutan.

Perda ini penting untuk menjawab tantangan global yang hari ini menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah.

Kedua, kewenangan Anggaran. Karakter dasar dari kewenangan ini adalah peranan Lembaga legislatif dalam membahas dan menyetujui anggaran pembangunan daerah bersama eksekutif.

Sasaran dari kewenangan ini berupa model kerja pemerintah yang terencana berbasiskan skema teknokratik yang matang dan ditopang dengan anggaran yang memadai.

Namun, seringkali benturan kepentingan dan dinamika politik tingkat lokal yang sangat kental, ikut mempengaruhi kondusifitas pembahasan anggaran.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved