TOPIK
Kasus Jual Beli Aset Sagared
-
Tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT bisa lebih dari dua orang. Saat ini Kejati NTT sudah menetapkan dua tersangka.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan mantan jaksa Djami Rotu Lede selama 20 hari. Penahanan ini sebagai status tahanan titipan jaksa.
-
Luis Balun, S.H selaku salah satu tim Penasehat Hukum, tersangka kasus jual beli aset PT Sagared, Djami Rotu Lede akan mengajukan permohonan penangguh
-
DRL saat dibawa ke Kejati NTT dari rumah dinasnya di Jl Prof WZ Johannes ke Kejati NTT, Senin (11/1/2016), sempat mengeluarkan kata-kata protes terhad
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap mantan jaksa di Kejati NTT, DRL.
-
Penetapan mantan jaksa sebagai tersangka oleh Kejati NTT ini setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah mengeluarkan surat pengalihan status
-
Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan jemput paksa salah satu tersangka penjualan barang rampasan atau aset negara PT Sagared.
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka Paulus Watang ke Ramayana dan Hotel Ima.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam menyelidiki dan menyidik perkara penjualan aset atau barang rampasan negara PT Sagared telah menetapkan satu orang
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera memeriksa oknum jaksa di Kejati NTT, DRL. DRL akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Paulus Watang
-
Penyitaan terhadap barang bukti kasus jual beli aset milik PT Sagared di Kupang akan berlanjut pada awal tahun 2016 mendatang.
-
Menurut Ridwan, Kejati NTT terus melakukan penyitaan barang bukti berupa aset PT Sagared yang sudah dipindahtangan ke beberapa pihak
-
Menurut Ridwan, dirinya sendiri yang memimpin penyitaan aset barang bukti. Aset-aset ini disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama t