Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Mantan Jaksa Jadi Tersangka

Penetapan mantan jaksa sebagai tersangka oleh Kejati NTT ini setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah mengeluarkan surat pengalihan status

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, DRL telag ditetapkan penyidik Kejati NTT sebagai tersangka dalam kasus jual beli atau transaksi aset PT Sagared di NTT. Aset PT Sagared ini merupakan barang rampasan milik negara.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) malam, setelah diperiksa sebagai saksi, oknum mantan jaksa DRL ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

DRL juga sudah pernah diperiksa pada Kamis (7/1/2016).
Penetapan mantan jaksa sebagai tersangka oleh Kejati NTT ini setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah mengeluarkan surat pengalihan status tahanan dari tersangka Paulus Watang dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Paulus Watang sebelumnya berstatus tahanan kota sehingga dialihkan ke status tahanan negara atau ke rumah tahanan negara (rutan).

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 20.15 wita.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved