Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kejati NTT Keluarkan Perintah Penahanan Mantan Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap mantan jaksa di Kejati NTT, DRL.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap mantan jaksa di Kejati NTT, DRL.
Sebelum ditahan, penyidik membawa RDL ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 20.15 wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H telah mengeluarkan sprinhan terhadap mantan jaksa DRL.
Namun, sebelum ditahan, jaksa membawa DRL ke RSU Prof WZ Johannes untuk pemeriksaan kesehatan. *
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang