Kasus Jual Beli Aset Sagared

Kejati NTT Keluarkan Perintah Penahanan Mantan Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap mantan jaksa di Kejati NTT, DRL.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Jaksa dan polisi sedang berada di rumah tersangka DRL, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap mantan jaksa di Kejati NTT, DRL.

Sebelum ditahan, penyidik membawa RDL ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 20.15 wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H telah mengeluarkan sprinhan terhadap mantan jaksa DRL.

Namun, sebelum ditahan, jaksa membawa DRL ke RSU Prof WZ Johannes untuk pemeriksaan kesehatan. *

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved