Kasus Jual Beli Aset Sagared
Jaksa Akan Sita Material Dari Ramayana
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka Paulus Watang ke Ramayana dan Hotel Ima.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka Paulus Watang ke Ramayana dan Hotel Ima.
Barang bukti yang dijual itu adalah barang rampasan milik negara yang disita dari PT. Sagared.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Rabu (6/12/2016).
Menurut Ridwan, dalam kasus tersebut, penyidik segera melakukan penyitaan barang bukti. Dan saat ini satu unit alat berat telah disita sebagai barang bukti.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang