Kasus Jual Beli Aset Sagared

Jaksa Akan Sita Material Dari Ramayana

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka Paulus Watang ke Ramayana dan Hotel Ima.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Jaksa Akan Sita Material Dari Ramayana
Net
Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka Paulus Watang ke Ramayana dan Hotel Ima.

Barang bukti yang dijual itu adalah barang rampasan milik negara yang disita dari PT. Sagared.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Rabu (6/12/2016).

Menurut Ridwan, dalam kasus tersebut, penyidik segera melakukan penyitaan barang bukti. Dan saat ini satu unit alat berat telah disita sebagai barang bukti.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved